JEMBER, Tugujatim.id – Pertarungan memperebutkan posisi orang nomor satu di Kabupaten Jember resmi dimulai, usai ditetapkan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember menetapkan Paslon Hendy Siswanto-Muhammad Balya Firjaun Barlaman atau akrab disapa Gus Firjaun pada nomor urut satu (01). Sedangkan Paslon Muhammad Fawait-Djoko Susanto mendapat nomor urut dua (02) di Pilkada Jember 2024.
Ketua KPU Jember, Desi Anggraeni menjelaskan pengambilan nomor urut diawali dengan pengambilan nomor antrian. Dalam hal ini, yang mengambil nomor antrian terlebih dahulu yaitu Paslon Fawait-Djoko karena menjadi pendaftar pertama di Pilkada Jember 2024.
“Sehingga yang mendapatkan kesempatan pertama mengambil nomor antrean dari pasangan calon Fawait dan Djoko,” ujar Desi Anggraeni usai Rapat Pleno Terbuka Pengundian dan Penetapan Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember yang berlangsung di Universitas dr Soebandi pada Senin (23/9/2024) malam.
Setidaknya, dalam pengambilan nomor antrean itu, Paslon Fawait-Djoko mendapat nomor satu, sedangkan Paslon Hendy-Firjaun mendapat nomor antrean tujuh. Sehingga, Paslon yang berhak mengambil terlebih dahulu dengan nomor antrean paling muda.
“Hasilnya adalah pasangan calon untuk Gus Fawait dan Pak Djoko ini mendapatkan nomor urut dua dan pasangan calon untuk Pak Hendy dan Gus Firjaun mendapatkan nomor urut satu,” tegas Desi Anggraeni.
Dirinya menegaskan, tahap selanjutnya yang akan dilalui kedua Paslon adalah masa kampanye, yang dimulai pada tanggal 25 September 2024. Selain itu, Desi Anggraeni juga menyinggung terkait cuti Paslon petahana.
“Sesuai ketentuan dan PKPU Nomor 13 Tahun 2024 yang sudah terbit terkait dengan pengaturan soal kampanye, aturan bagi calon bupati petahana yang mencalonkan diri sebagai bupati aturannya adalah mengajukan cuti pada masa kampanye dan itu sudah terpenuhi,” pungkas Desi Anggraeni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko