TUBAN, Tugujatim.id – Proses rekapitulasi perolehan hasil suara di tingkat kecamatan masih berlangsung. Meski demikian, ternyata ada 7 TPS di 6 kecamatan yang harus terpaksa melakukan hitung ulang surat suara.
Komisioner KPU Kabupaten Tuban Nur Hakim membenarkan ada beberapa yang terpaksa hitung ulang surat suara. Dia mengatakan, penyebabnya ada permasalahan baik selisih hasil maupun jumlah surat suara.
“Jadi perkiraan lagi, harus dibuktikan dan dipastikan. Makanya harus membuka kotak suara dihitung ulang. Karena sesuai dengan salah satu jargon kami yakni transparansi,” kata Hakim, sapaan akrabnya, pada Kamis (22/02/2024).
Baca Juga: Dugaan Terobos Lampu Merah, Oknum Jaksa di Surabaya Tabrak Dua Mobil, 3 Orang Luka-Luka
Rincian sejumlah TPS yang harus hitung ulang surat suara yakni dua TPS di Kecamatan Rengel dan masing-masing satu di Kecamatan Bancar, Kenduruan, Bangilan, Montong, dan Kenduruan.
Hakim mencontohkan, salah satu kasus yang mengharuskan untuk hitung ulang seperti ada pemilih yang mencoblos partai dan caleg. KPPS menghitungnya mendapatkan dua suara. Padahal, penghitungannya satu orang satu suara. Jadi, terjadi selisih surat suara sah dalam perolehan itu.
Agar tidak terjadi hal sedemikian rupa, dia mengatakan, hasil dari rekomendasi panwascam atas persetujuan dari saksi, dibukalah kotak suara dan dihitung kembali surat suaranya.
Baca Juga: Cek! Daftar TPS dan Jadwal Pemungutan Suara Ulang di Surabaya
“Untuk memastikannya ya memang diperlukan buka dan dihitung ulang. Karena tidak bisa diperkirakan,” terangnya.
Selain itu, dia mengatakan, ada kasus lainnya seperti jumlah surat suara sah yang kelebihan. Sementara dalam penghitungan manual tidak lebih dari jumlah itu.
Untuk mengecek daftar hadir, totalnya sesuai dengan hasil hitung manual sehingga terjadi selisih. Tidak mungkin suara yang selisih itu diberikan secara cuma-cuma.
“Maka untuk dapat memastikannya, itu suaranya siapa maka dihitung ulang,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati