TUBAN, Tugujatim.id – Momen Lebaran yang semakin dekat memicu peningkatan permintaan uang tunai baru. Praktik penukaran uang baru pun menjamur di pinggiran jalan di berbagai kota di Indonesia, termasuk di Tuban. Mereka menawarkan jasa layanan penukaran uang baru dengan berbagai pecahan.
Masyarakat menukarkan uang pecahan baru untuk galak gampil yang dibagikan ke sanak saudara saat Lebaran. Uang baru dinilai lebih memiliki semangat baru di Hari Raya Idulfitri 2024.
Namun, pertanyaannya apakah boleh menurut hukum Islam, menukar uang melalui jasa penukaran uang baru menjelang Lebaran?
Dilansir website NU Online, menukar uang melalui jasa penukaran diperbolehkan selama tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan tidak ada unsur riba (bunga) di dalamnya. Dalam konteks ini, jasa penukaran uang yang sah harus memastikan bahwa tarif penukaran yang diberlakukan adalah fair dan tidak memanfaatkan kebutuhan mendesak pelanggan untuk mendapatkan keuntungan yang berlebihan.
Masalah ini cukup pelik. Tidak bisa begitu saja dikategorikan sebagai praktik riba, status transaksi ini tergantung bagaimana bentuk akadnya. Kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang tersebut (ma’qud ‘alaih) adalah uangnya, maka penukaran uang dengan kelebihan jumlah tertentu jelas haram karena praktik ini terbilang kategori riba.
Akan tetapi, kalau yang dilihat dari praktik penukaran uang ini (ma’qud ‘alaih) adalah jasa orang yang menyediakan, maka praktik penukaran uang dengan kelebihan tertentu mubah menurut syariat karena praktik ini terbilang kategori ijarah.
Terkait definisi ijarah sendiri di antaranya dijelaskan KH Afifuddin Muhajir dalam Fathul Mujibil Qarib (123):
والإجارة في الحقيقة بيع إلا أنها قابلة للتأقيت وأن المبيع فيها ليست عينا من الأعيان بل منفعة من المنافع إما منفعة عين وإما منفعة عمل
Artinya, “Ijarah (sewa) sebenarnya adalah jual-beli, hanya bedanya ijarah menerima pembatasan tempo. Produk pada ijarah bukan pada barang, tetapi manfaat (jasa) dari sebuah barang atau jasa dari sebuah tenaga (aktivitas).”
Untuk kelebihan uang yang diberikan sebagai upah pemilik jasa sendiri tidak ada ketentuan dalam fiqih, akan tetapi tergantung kesepakatan kedua pihak antara penerima jasa penukaran uang dan pemilik jasa.
Selain itu, penting untuk memastikan, penukaran uang dilakukan melalui lembaga atau jasa yang legal dan terpercaya, agar terhindar dari praktik-praktik ilegal seperti pencucian uang atau pemalsuan mata uang.
Pihak yang ingin menukar uang juga disarankan untuk membandingkan tarif penukaran antara beberapa jasa untuk memastikan mendapatkan nilai tukar yang optimal.
Dengan demikian, dalam perspektif hukum Islam, menukar uang melalui jasa penukaran uang menjelang Lebaran diperbolehkan asalkan dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan dan tidak melanggar larangan riba.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi semua pihak yang akan melakukan transaksi penukaran uang dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri.
Reporter: Mochamad Abdurrochim
Editor: Darmadi Sasongko