Tugujatim.id – Menjelang Iduladha, biasanya seseorang bingung bagaimana hukum potong rambut sebelum saat kurban bagi yang berniat berkurban. Hukum ini sering kali jadi bahan diskusi, apalagi di kalangan yang ingin benar-benar menjalankan ibadah sesuai dengan sunnah. Yuk, kita bahas bagaimana pandangan empat imam madzhab mengenai hal ini.
Apa Itu Hukum Potong Rambut sebelum saat Kurban?
Sebelum masuk ke pandangan masing-masing madzhab, kita bahas dulu dasar hukum ini. Hukum ini berdasarkan hadis dari Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, di mana Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Jika telah masuk (tanggal) sepuluh (Dzulhijjah) dan salah seorang di antara kalian ingin berkurban, maka janganlah dia mengambil (memotong) sedikit pun dari rambut dan kulitnya.” (HR. Muslim)
Jadi, hukum ini berupa larangan yang berlaku sejak awal bulan Dzulhijjah sampai hewan kurban disembelih. Tujuannya adalah untuk meniru kondisi orang yang sedang berihram saat haji, serta menunjukkan rasa hormat dan kekhusyukan terhadap ibadah kurban.
Pandangan Empat Imam Madzhab
Setiap imam madzhab punya pandangan yang unik mengenai hukum potong rambut sebelum saat kurban. Yuk kita kupas satu per satu!
1. Imam Hanafi
Imam Abu Hanifah, pendiri mazhab Hanafi, punya pandangan yang cukup fleksibel. Menurut dia, hukum potong rambut sebelum saat kurban ini tidak wajib, tapi lebih ke anjuran (sunnah).
Jadi, kalau ada yang memotong rambut di periode ini, ibadah kurbannya tetap sah dan nggak ada masalah. Pandangan ini mungkin bisa jadi kabar baik buat yang sering lupa atau nggak sengaja motong rambut.
2. Imam Malik
Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, juga berpendapat bahwa hukum potong rambut sebelum saat kurban ini adalah sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan). Dia menekankan pentingnya mengikuti sunnah Nabi Muhammad SAW, tapi juga mengatakan kalau seseorang tetap memotong rambut, kurbannya tetap sah dan nggak ada dosa. Jadi, dia lebih melihat ini sebagai bentuk penghormatan terhadap ibadah kurban.
3. Imam Syafi’i
Imam Syafi’i, pendiri madzhab Syafi’i, juga sejalan dengan pandangan Imam Malik. Menurut dia, hukum potong rambut sebelum saat kurban ini adalah sunnah muakkadah. Artinya, sangat dianjurkan untuk diikuti, tapi tidak sampai pada tingkat kewajiban.
Jika ada yang memotong rambut, kurbannya tetap sah, tapi pahala dari mengikuti sunnah Nabi mungkin berkurang. Buat yang ingin meraih pahala maksimal, sebaiknya mengikuti anjuran ini.
4. Imam Hanbali
Imam Ahmad bin Hanbal, pendiri madzhab Hanbali, punya pandangan yang agak berbeda. Menurut dia, larangan ini wajib diikuti.
Jadi, kalau ada yang memotong rambut setelah masuk bulan Dzulhijjah dan sebelum kurban, dia dianggap berdosa meski kurbannya tetap sah. Pandangan ini lebih tegas dan menekankan pentingnya mematuhi perintah Nabi Muhammad SAW secara harfiah.
Kenapa Ada Perbedaan Pandangan?
Perbedaan pandangan ini sebenarnya nggak perlu bikin bingung atau khawatir. Islam itu luas dan penuh dengan rahmat, termasuk dalam perbedaan pendapat di antara ulama. Masing-masing imam mazhab punya metode dan pendekatan sendiri dalam memahami hadis dan ajaran Islam.
Metodologi Penafsiran
Imam Hanafi cenderung menggunakan pendekatan rasional dan melihat konteks keseluruhan dalam memahami hukum. Sementara itu, Imam Malik sangat memperhatikan praktik dan tradisi yang berlaku di Madinah pada masa Nabi Muhammad SAW.
Imam Syafi’i dikenal dengan metode qiyas (analogi) dan ijtihad yang kuat, sedangkan Imam Hanbali sangat ketat dalam mengikuti teks-teks hadis secara harfiah. Jadi, perbedaan ini lebih karena cara mereka memahami dan menafsirkan sumber-sumber hukum Islam.
Dengan memahami berbagai pandangan tentang hukum potong rambut sebelum saat kurban, kita dapat lebih menghargai fleksibilitas dalam ajaran Islam dan menjalankan ibadah dengan lebih khusyuk. Semoga ibadah kurban kita diterima dan membawa berkah bagi semua. Semoga bermanfaat!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Aliff Muzayyin/Magang
Editor: Dwi Lindawati