BOJONEGORO, Tugujatim.id – Mendapat respons baik dari masyarakat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) kembali menyalurkan kuota data internet secara gratis mulai Maret hingga Mei 2021, kepada para pelajar, mahasiswa, dan tenaga pendidik yang telah memenuhi syarat.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menjelaskan, pemberian kuota ini akan disalurkan kepada mereka yang sudah menerima kuota gratis pada tahun sebelumnya.
“Yang berhak menerima kuota ini adalah yang sudah pernah mendapatkan kuota gratis pada November dan Desember 2020. Tentu nomornya harus masih aktif,” ujar Nadiem dikutip Tugu Jatim pada YouTube Kemendikbud Kamis (04/03/2021).
Namun, ada pengecualian bagi penerima kuota gratis ini.
“Ada beberapa pengecualian, yaitu bagi yang kemarin diberikan kuota gratis, tapi penggunaannya di bawah 1GB, artinya data yang diberikan tidak digunakan. Kemudian pemimpin satuan pendidikan tidak perlu mengunggah SPTJM lagi untuk yang sudah menerima bantuan pada November dan Desember 2020,” tambah Nadiem.
Selain itu, bagi yang belum terdaftar atau nomornya ganti, masih bisa mendaftar. Tapi, pencairan kuota bagi pendaftar baru akan dilakukan pada April 2021.
Untuk bisa menerima kuota gratis, ada langkah-langkah yang harus dilakukan. Yaitu, calon penerima melapor kepada pimpinan satuan pendidikan sebelum April 2021 untuk mendapatkan bantuan kuota.
Kedua, pimpinan/operator satuan pendidikan mengunggah SPTJM untuk nomor yang berubah atau nomor baru pada: link https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id/ atau https://pddikti.kemdikbud.go.id (untuk jenjang pendidikan tinggi).
Syarat sebagai Penerima Kuota Data Gratis:
1. Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga /wali.
2. Pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah harus terdaftar di aplikasi dapodik dan berstatus aktif, serta memiliki nomor ponsel aktif.
3. Bagi mahasiswa harus terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree, memiliki kartu rencana studi (KRS) pada semester berjalan, dan memiliki nomor ponsel aktif.
4. Bagi dosen harus terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif pada tahun ajaran 2020/2021, memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP), dan memiliki nomor ponsel aktif. (Mila Arinda/ln)