BOJONEGORO, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang pelaksanaan hari kerja/jam kerja dan apel pagi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro. Aturan ini mulai berlaku tanggal 1 Juli 2022.
SE ini menindaklanjuti Surat Gubernur Jawa Timur Nomor : 061.2/ 21254 / 031.3/2022 tanggal 8 Juni 2022 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja baru di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Bupati Bojonegoro Anna Muawanha menyampaikan bahwa SE tersebut bertujuan dalam mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih maksimal.
Dalam SE itu tertulis, hari kerja Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu. Dengan jam kerja sebagai berikut:
– Senin s.d Kamis pukul 08.00 – 16.00 WIB, waktu istirahat Pukuı 12.00 – 12.30 WIB,
– Sementaa hari Jum’at pukul 07.30 – 16.00 WIB, dengan waktu istirahat Pukuı 11.30 – 12.30 WIB.
Sedangkan bagi Organisasi Perangkat Daerah (OPD), melaksanakan 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, dengan jam kerjanya sebagai berikut :
– Hari Senin s.d Kamis Pukuı 07.00 – 14.00 WIB
– Hari Jum’at Pukuı 07.00 – 11.30 WIB,
– Dan hari Sabtu Pukul 07.00 – 12.00 WIB
“Hari kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bojonegoro ditetapkan 5 (lima) hari kerja dalam seminggu tanpa dikecualikan untuk hari libur nasional dan cuti bersama yang ditetapkan oleh pemerintah, Ketentuan mengenai jam kerja pada bulan Ramadhan diatur tersendiri pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tutur Bupati Bojonegoro.
Selain itu, pelaksanaan apel pagi OPD pada pukul 07.45 WIB yang dilakukan pada Senin dan Rabu, hal ini dilakukan dalam upaya memaksimalkan pelayanan masyarakat.
Selanjutnya, upacara rutin tanggal 17 setiap bulan akan dilaksanakan di halaman Pendopo Malowopati Pemerintah Kabupaten Bojonegoro, yang diikuti oleh Dinas/Badan/ Sekretariat DPRD/RSUD dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo dan Bagian di lingkup Setda Kabupaten Bojonegoro.
Sedangkan untuk RSUD Sumberrejo, RSUD Padangan, RSUD Kepohbaru dan kecamatan menyesuaikan. Peserta apel pagi wajib menanda tangani daftar hadir dan melaporkannya secara periodik kepada Bupati Bojonegoro melalui Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan.
“Kehadiran apel pagi sebagai pertimbangan penentuan TPP berbasis kinerja, selanjutnya untuk mengukur ketertiban/kedisiplinan ASN dilakukan melalui absensi online (Face Detection),” terang Bupati Anna.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim