MALANG, Tugujatim.id – Insiden keributan hingga pemukulan petugas pemulasaraan jenazah COVID-19 di Kota Malang pada Kamis (28/1/2021) berbuntut panjang. Tak lama usai kasus ini dilaporkan pada malamnya, 2 orang pihak keluarga diamankan untuk menjalani proses hukum. Akibat kasus ini, mereka bahkan terancam penjara hingga maksimal 12 tahun.
Keduanya ialah MNH (21) dan BHO (24). Merupakan anak kandung dan keponakan dari Wakhid, jenazah COVID-19 yang sempat tertukar. Keduanya disangka perkara pemukulan hingga pengeroyokan terhadap petugas penanganan wabah COVID-19. Dalam hal ini, tim PSC 119 Dinkes Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menegaskan jika proses hukum tetap akan ditegakkan. Mengingat hingga saat ini belum ada itikad pencabutan laporan atau perdamaian dari pelapor.
”Tapi penegakan hukum yang akan kita tegakkan adalah yang berkeadilan dan berkemanusian. Saya lihat mereka (pelaku) juga menyadari kesalahannya. Kalau setelah mereka tabayun, lalu mereka juga mau berdamai, itu perkara kekhilafan,” ungkapnya, Jumat (29/1/2021).
Bagaimanapun, kata Leo, Polri juga berkomitmen untuk menjaga keamanan petugas yang berikhtiar dalam penanganan wabah virus corona. ”Bagaimana pun, petugas pulasara tidak boleh dianiaya. Kita Polru punya komitmen melindungi mereka,” tegas dia.
Sementara, MNH, sang anak mengaku khilaf karena memang ada faktor emosional. Selain kehilangan bapaknya, ada sejumlah momen dimana prosedur pemakaman jenazah bapaknya dianggap berbelit-belit. Padahal, keluarga yang tengah berduka juga sudah menunggu-nunggu.
Mulai antre jadwal pemakaman hingga perubahan jadwal pemakaman. Respon petugas saat itu juga dianggapnya tidak ramah karena sama-sama terpancing emosi. Pihak keluarga pun mencoba mengerti situasi yang terjadi dan mau menunggu lagi.
Hingga kemudian diketahuilah bahwa jenazah tertukar itu. MNH mendapati nama jenazah pada peti ternyata bukanlah nama ayahnya. Dari situlah situasi mulai memanas.
”Saya liat nama jenazah di atas peti ternyata bukan nama ayah saya. Kakak saya akhirnya lari buat nyari petugas yang ngaku koordinator. Tapi petugas lain ikut terpancing emosi membuat situasi makin kacau,” kisahnya saat konferensi pers kasusnya, Jumat (29/1/2021).
Saat itu, BHO kembali menjumpai LA alias Alfa, pengemudi mobil ambulance yang sempat menubrukkan badannya ke BHO sewaktu di rumah sakit. BHO berencana untuk membalas balik untuk menubrukkan badan. Namun, bersamaan dengan itu, MNH lari dari belakang dan meninju Alfa hingga pingsan.
”Mungkin juga karena petugas itu capek, jadi dia emosi. Posisi kami juga berduka. Padahal kami kan hanya ingin menjelaskan. Saya juga sempat emosi hingga men-jancuki (memaki) petugas. Akhirnya ada petugas yang menubrukkan badan ke kakak saya, lalu saya spontan memukul petugas,” imbuhnya.
Alfa sendiri usai dipukul itu langsung pingsan dan dilarikan ke RS Panti Waluyo. Hingga saat ini, korban masih dalam perawatan. Sementara, MNH dan BHO pun akhirnya harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Usai kejadian, jenazah tertukar itu dikembalikan dan ditukar dengan jenazah asli untuk dikuburkan.
Keduanya terpaksa akan diancam pasal 170 KUHP tentang tindak pidana kekerasan secara bersama – sama di muka umum terhadap orang atau barang. Ancaman hukumannya minimal 5 hingga maksimal 2 tahun penjara. (azm/gg)
Jenazah COVID-19 Tertukar saat Dikuburkan di Malang, Keluarga Tak Terima