Jadi Saksi Ahli di Sidang Mas Bechi, Reza Indragiri Sebut Buruknya Kualitas Saksi Dapat Merusak Kebenaran Perkara

Lizya Kristanti

Kriminal

mas bechi tugu jatim
Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM, Reza Indragiri. Foto: Dok Tugu Jatim

SURABAYA, Tugujatim.id – Kualitas kesaksian yang buruk dapat merusak proses persidangan atau penegakkan hukum maupun pengungkapan kebenaran perkara. Untuk itu, hakim dapat mengabaikannya dan menyatakan dakwaan tidak terbukti.

Demikian pemaparan Anggota Pusat Kajian Pemasyarakatan Poltekip Kementerian Hukum dan HAM, Reza Indragiri, saat menjadi saksi ahli dalam lanjutan sidang terdakwa Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, di Pengadilan Negeri Surabaya, pada Jumat (30/9/2022).

Reza menyatakan ada perbedaan antara penyikapan hukum dengan penyikapan psikologi forensik terkait kualitas keterangan saksi. Dalam hukum, kesaksian mata atau keterangan saksi dianggap sangat penting.

“Salah satu alat bukti yang sangat diandalkan adalah keterangan saksi. Tapi psikologi forensik menyanggah itu. Sampai-sampai psikologi forensik menyatakan, barang yang merusak proses sidang atau penegakan hukum atau pengungkapan kebenaran justru keterangan saksi. Saya percaya hasil riset psikologi forensik,” katanya.

Dakwaan Bisa Batal Demi Hukum

Ia menjelaskan, dirinya akan bersikap skeptis apabila sebuah proses penegakkan hukum terlalu mengandalkan keterangan saksi karena buruknya kualitas keterangan saksi, dapat berakibat dakwaan batal demi hukum.

“Proses penegakan hukum yang terlalu mengandalkan keterangan saksi, saya memilih untuk menaruh skeptisisme tingkat tinggi. Sebab (kualitas saksi bisa menyebabkan) batal demi hukum, dakwaan tidak terbukti. Karena keterangan saksi sudah disampaikan tapi tidak bisa meyakinkan majelis karena validitas (saksi) sangat buruk,” tambahnya.

Atas dasar itu juga, tambahnya, jika hakim meyakini keterangan saksi tidak kuat, maka dalam vonis nantinya, keterangan saksi dapat diabaikan sebagai alat bukti. Alhasil, Reza mewanti-wanti di ruang sidang tentang proses penegakan hukum yang menurutnya terlalu mengandalkan keterangan saksi.

“Kalau majelis teryakinkan dengan keterangan saya (ahli forensik), maka boleh jadi hakim menganggap keterangan saksi tidak kuat bisa diabaikan, hakim akan mengabaikan alat bukti itu,” ucapnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam UU TPKS, ada pasal yang menyatakan terdapat tiga alat bukti, yakni satu saksi atau korban, satu alat bukti lain, dan keyakinan hakim.

“Pertama, tadi saya katakan keterangan saksi termasuk korban validitasnya sangat meragukan, berarti keyakinan hakim (dapat) tumbang, berarti tinggal satu alat bukti lain, hadirkan ke persidangan ada tidak bahwa sudah terjadi kejahatan seksual itu, kalau tidak ada ya maaf kata, hakim dengan berat hati harus mengatakan tidak terbukti dakwaannya,” tuturnya.

Selain itu, lanjut Reza, keterangan saksi yang rapuh, seyogyanya tidak bisa meyakinkan hakim. Pun dengan tidak adanya alat bukti lain yang meyakinkan terdakwa bersalah, seperti halnya visum. Oleh karena itu, Reza menerangkan bila visum adalah alat bukti lain yang bisa meyakinkan hakim dan memperkuat dakwaan.

“Silakan diajukan hasil visumnya, meyakinkan atau tidak. Kalau meragukan, tiga hal yang dibutuhkan sesuai UU TPKS ya tidak tersedia,” katanya.

Selain itu, ihwal keterangan yang disampaikan setiap saksi yang dihadirkan, menurutnya, hal tersebut rapuh. Artinya, mustahil bisa meyakinkan hakim sebelum menjatuhkan putusan.

“Kita bicara per individu, baik saksi A, B, C, dan seterusnya, baik itu pengakuan korban secara umum psikologi forensik sampai pada sebuah kesimpulan bahwa keterangan yang mengandalkan daya ingat manusia itu rapuh serapuh-rapuhnya, itu kata psikologi forensik,” sambungnya.

Kendati demikian, ia meminta khalayak untuk tidak salah kaprah dengan pernyataan yang ia sampaikan. Meski, seolah kontra atau tidak berpihak ke korban.

“Saya berulang kali katakan, kalau ada korban kejahatan seksual, maka seluruh keperluannya harus terpenuhi. Tapi, agar bisa definitif, punya status korban, tentu saja proses penegakan hukumnya harus benar,” paparnya.

GPS Paparkan Riset di Amerika

mas bechi tugu jatim
Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika. Foto: Dok Tugu Jatim

Ketua Tim Penasihat Hukum MSAT, Gede Pasek Suardika (GPS) menyatakan, keterangan Reza Indragiri sebagai ahli psikologi menjadi sangat penting. Sebab, sesuai aspek psikologi yang berperspektif hukum perlu dihadirkan untuk memotret dan mengetahui kasus ini secara lebih jernih.

“Khususnya, munculnya saksi-saksi yang tidak terkualifikasi sebagai saksi menurut KUHAP. Sementara, beliau sendiri mengatakan kalau jangka waktu yang panjang, distorsi keterangan saksi, menjadi sangat tinggi sekali,” kata dia.

Selain itu, Gede menyoroti data penelitian yang ia peroleh dari Amerika Serikat, yakni 46.000 atau sekitar 2 sampai 10 persen putusan pengadilan adalah untuk orang yang tidak bersalah. Bahkan, harus menjalani hukuman akibat keterangan saksi yang dikondisikan, tidak valid, dan alat bukti yang tidak cocok satu sama lain.

“Mereka di AS aja sampai 46.000, mencapai 2 sampai 10 persen per tahun. Maka, dapat dibayangkan, dengan kondisi di Indonesia, kita meyakini kalau survei dilakukan, Mas Bechi masuk di angka itu. Jadi, ditahan untuk perbuatan yang gak pernah dilakukan, hanya karena keterangan saksi yang dikondisikan. Maka, keterangan saksi bisa seragam, tapi di balik itu pasti ada perbedaan, karena daya tangkap masing-masing beda,” ungkapnya.

Seharusnya, lanjut Gede, hakim memiliki keyakinan tersendiri. Artinya, tidak menjadikan keterangan saksi jadi yang utama.

“Kalau tidak divalidasi dengan alat bukti yang lain, problemnya masih adakah keyakinan hakim yang terbangun untuk menegakkan keadilan? Kita coba menghadirkan ahli untuk memberi perspektif lebih luas di kasus ini,” ujar mantan pewarta surat kabar harian lokal di Surabaya itu.

Tak hanya itu, Gede menegaskan, keterangan dari Reza juga menyoroti tentang KUHP, bukan TPKS yang baru disahkan. Menurutnya, keterangan ahli tersebut sangat normatif.

“Harus ada validitas saksi dan alat bukti lain yang betul-betul sahih. Karena akan banyak sekali false testimoni istilahnya. Sebab, ada dua hal yang penting, yakni orang sengaja berbohong untuk maksud-maksud tertentu atau berbohong karena ada iming-iming atau ancaman,” tutur dia.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tengku Firdaus menuturkan, keterangan ahli dianggap cukup mencerahkan pihaknya. Sebab, ahli yang dihadirkan pihak pengacara itu, dianggap hanya menerangkan berbagai hal yang berkaitan dengan teori-teori saja. “Ada pencerahan dari ahli ini terkait dengan psikologi korban, psikologi pelaku terkait tindak pidana yang terjadi, begitu,” ucapnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

barito renewables energy dok bni sekuritas 169 ezgif.com png to webp converter

Saham BREN, Kinerja, Prospek, dan Analisis Mendalam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Saham PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN) menjadi salah satu emiten yang menarik perhatian investor di Bursa Efek ...

MBG di Kota Mojokerto.

MBG di Kota Mojokerto Tetap Jalan saat Ramadan, Siswa Bakal Bawa Pulang Makanan ke Rumah

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Mojokerto untuk berbagai jenjang sekolah masih berlangsung walau masuk bulan ...