Jadi Tersangka Korupsi Swalayan Senkuko Pasuruan, Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung Ditahan

Lizya Kristanti

Kriminal

Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto yang mengelola Swalayan Senkuko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

PASURUAN, Tugujatim.id Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung yang mengelola Swalayan Senkuko. Kakek bernama Tjitro Wirjo Hermanto itu ditahan atas kasus korupsi kerja sama sewa aset gedung di areal Pasar Kebonagung milik Pemkot Pasuruan.

Tjitro digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa selama dua jam di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, pada Kamis (7/9/2023) sore. Selama 14 hari masa penyidikan, Tjitro harus mendekam di balik jeruji Rutan Kelas II B Kota Pasuruan.

swalayan senkuko tugu jatim
Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung, Tjitro Wirjo Hermanto yang mengelola Swalayan Senkuko ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejari Kota Pasuruan. Foto: dok Kejari Kota Pasuruan

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Arif Suryono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Tjitro sebagai tersangka pada hari ini. “Penyidik sudah memiliki cukup bukti setelah melengkapi dua alat bukti,” ujarnya, pada Kamis (7/9/2023).

Penyidikan Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa sebanyak 23 saksi. Selain pihak koperasi, adapula pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah serta ahli pidana yang dimintai keterangan.

Adapun salah satu alat bukti yang cukup kuat dan jadi dasar penetapan tersangka adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana ditemukan kerugian negara hingga senilai Rp5 miliar.

Kerugian negara tersebut muncul dari adanya dugaan penyelewengan dalam perjanjian kerja sama antara Koperasi Pasar Kebonagung dengan pejabat Pemkot Pasuruan yang dimulai pada 2008 hingga 2038.

Akibat dugaan penyelewengan itu, Pemkot Pasuruan yang harusnya bisa mendapat pemasukan lebih banyak, hanya mendapatkan retribusi pemanfaatan lahan dan kontribusi tetap senilai Rp25 juta setiap tahunnya.

“Kerugian negara yang merupakan unsur tindak pidana korupsi sudah dipenuhi dan dihitung oleh BPKP,” ungkapnya.

Tjitro dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...