PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan menahan Bendahara Koperasi Pasar Kebonagung yang mengelola Swalayan Senkuko. Kakek bernama Tjitro Wirjo Hermanto itu ditahan atas kasus korupsi kerja sama sewa aset gedung di areal Pasar Kebonagung milik Pemkot Pasuruan.
Tjitro digelandang ke mobil tahanan usai diperiksa selama dua jam di Gedung Kejaksaan Negeri Kota Pasuruan, pada Kamis (7/9/2023) sore. Selama 14 hari masa penyidikan, Tjitro harus mendekam di balik jeruji Rutan Kelas II B Kota Pasuruan.

Kasi Intelijen Kejari Kota Pasuruan, Arif Suryono mengatakan bahwa pihaknya telah menetapkan Tjitro sebagai tersangka pada hari ini. “Penyidik sudah memiliki cukup bukti setelah melengkapi dua alat bukti,” ujarnya, pada Kamis (7/9/2023).
Penyidikan Kejari Kota Pasuruan telah memeriksa sebanyak 23 saksi. Selain pihak koperasi, adapula pejabat dan mantan pejabat pemerintah daerah serta ahli pidana yang dimintai keterangan.
Adapun salah satu alat bukti yang cukup kuat dan jadi dasar penetapan tersangka adalah hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Di mana ditemukan kerugian negara hingga senilai Rp5 miliar.
Kerugian negara tersebut muncul dari adanya dugaan penyelewengan dalam perjanjian kerja sama antara Koperasi Pasar Kebonagung dengan pejabat Pemkot Pasuruan yang dimulai pada 2008 hingga 2038.
Akibat dugaan penyelewengan itu, Pemkot Pasuruan yang harusnya bisa mendapat pemasukan lebih banyak, hanya mendapatkan retribusi pemanfaatan lahan dan kontribusi tetap senilai Rp25 juta setiap tahunnya.
“Kerugian negara yang merupakan unsur tindak pidana korupsi sudah dipenuhi dan dihitung oleh BPKP,” ungkapnya.
Tjitro dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti