TUBAN, Tugujatim.id – Hari pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Gubernur dan Wakil Gubenur, Bupati, dan Wakil Bupati dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) lewat Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pilkada 2024 ditetapkan pada 26 Januari.
“Pelaksanaan pilkada dilaksanakan pada 27 November 2024,” ujar Ketua KPUK Tuban Fatkul Iksan kepada Tugu Jatim, Selasa (30/01/2024).
Baca Juga: Dana Pilkada Tuban Cair 40 Persen, Sisa Anggaran Turun 5 Bulan sebelum Pemungutan Suara
Setelah diterbitkan PKPU tentang tahapan dan jadwal Pilkada 2024, Fatkul mengatakan, juga fokus pada tahapan pemilu yang sudah berjalan dan beberapa hari ke depan sudah pada pelaksanaan pemungutan maupun perhitungan.
“Sesuai Undang-Undang pelaksanaannya tetap pada 27 November 2024,” terangnya.
Adapun pada PKPU tersebut, untuk tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon perseorangan dibuka 24-26 Agustus. Sementara pendaftaran calon digelar 27-29 Agustus 2024.
Baca Juga: Anggaran Pengamanan Pilkada 2024 di Kabupaten Mojokerto Cair Satu Tahap, Segini Nilainya
Dilanjutkan penelitian persyaratan calon pada 27 Agustus–21 September, penetapan pasangan calon pada 22 September, pelaksanaan kampanye 25 September–23 November, dan pemungutan suara pada 27 November 2024.
Meski begitu, pihaknya masih menunggu petunjuk dan arahan dari KPU RI untuk menindaklanjuti setelah penerbitan PKPU Nomor 2 Tahun 2024. Hanya saja, pihaknya telah menyiapkannya sejak 2023 dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tuban terkait dana hibah pilkada.
“Alhamdulillah untuk dana hibah pilkada sudah dicairkan sekitar 40 persenan pada anggaran tahun lalu. Pada tahun ini sisanya,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati