MALANG, Tugujatim.id – Bos SMA SPI Kota Batu dituntut hukuman 15 tahun penjara atas dugaan kejahatan seksual terhadap anak yang dilakukannya. Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dibacakan pada sidang ke 21 kasus tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Malang pada Rabu (27/7/2022).
Atas tuntutan tersebut, Hotma Sitompul, Kuasa Hukum JEP, berencana akan membuka bukti pada pledoi nanti di pekan depan. Bukti ini diyakini bisa membebaskan terdakwa dari tuntutan itu.
“Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Kami juga gak mau jawab (dugaan rekayasa kekerasan seksual) itu. Setelah pledoi baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami,” ucapnya.
Hotma Sitompul mengatakan dalam kesempatan itu, bahwa persidangan ini adalah untuk mencari keadilan bukan mencari siapa pemenangnya. Dia juga menyebut bahwa seluruh proses peradilan akan berlandaskan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Pihaknya mengatakan bahwa seluruh proses persidangan ini akan tercatat dalam sejarah penegakan hukum di Indonesia. Termasuk, bisa dijadikan bahan pembelajaran dunia pendidikan kedepannya.
“Coba bayangkan jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan kita konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah,” ujarnya.
Dengan bukti yang akan dibawa di sidang pembelaan, dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada.
“Ini baru surat tuntutan, tunggulah putusan,” tandasnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim