Jalani Sidang Tipiring, Puluhan Pedagang Pelanggar PPKM Darurat di Kota Malang Didenda Rp 100 Ribu

Gigih Mazda

News

Proses sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat yang digelar secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)
Proses sidang tipiring pelanggar aturan PPKM Darurat yang digelar secara virtual di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang, Senin (19/7/2021). (Foto: M Ulul Azmy/Tugu Malang/Tugu Jatim)

MALANG, Tugujatim.id – Total sebanyak 26 pedagang di Kota Malang yang terjaring operasi yustisi penegakan PPKM Darurat menjalani sidang tipiring secara virtual, Senin (19/7/2021). Rata-rata pelanggaran yang dilakukan sama, yakni berjualan di atas jam 20.00 WIB dan dikenai denda Rp100 ribu.

Seperti dikatakan Hari Purnomo (52), pemilik usaha kaki lima Warung Isor Nongko di Jalan Gajahmada, Kota Malang. Dia kena denda Rp100 ribu karena melanggar aturan PPKM Darurat yang seharusnya dilarang menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat.

”Tapi waktu itu kita memang ada pelanggan ada lebih dari 5 orang dan berkerumun. Tapi gak papa, saya legowo karena memang melanggar aturan berlaku,” kata Hari usai sidang yang berlangsung di Gedung Mini Block Office Pemkot Malang.

Lebih lanjut, meski selama PPKM Darurat ini dirinya tetap akan berjualan namun hanya melayani sistem take away.

”Nanti akan kita imbau ke pelanggan untuk tidak berkerumunan dan nongkrong,” ucapnya.

Hal senada dikatakan Khoirurrozi, penjual warung lalapan kaki lima di bilangan Dieng, Kota Malang. Dia menuturkan juga kena denda yang sama karena berjualan di atas jam malam. Setelah ikut sidang, dia merasa lega karena jadi tahu aturan sebenarnya.

”Kemarin masih gak paham sama aturan, sekarang sudah paham. Kalau jam 8 malam, sudah harus tutup. Kemarin saya kiranya tetap boleh buka tapi hanya take away,” ujarnya.

Sementara, Sekretaris Satpol PP Kota Malang Tri Oky menuturkan, dari puluhan pelaku usaha yang terjaring operasi yustisi ini tidak hanya pedagang kaki lima. Ada juga warung hingga pasar swalayan.

”Rata-rata semua melanggar aturan jam malam dan masih bandel menyediakan layanan dine-in atau makan di tempat. Rata-rata denda yang diputus hakim paling besar Rp100 ribu,” jelas dia.

Dari hasil penuruturan para pedagang, rata-rata juga karena alasan pelanggan yang masih ngotot untuk minta dilayani makan di tempat. Tapi tetap saja, dalam hal ini menurut Tri Oky, penjual yang harus lebih tegas.

”Kalau secara UU Prokes itu semua bisa kena, baik penjual maupun yang nongkrong. Kita imbau warga semua sadar ya,” imbaunya.

Terpisah, penindakan ini menurut Wali Kota Malang Sutiaji bukan hanya sekedar formalitas saja. Artinya, pemberian efek jera ini diharap bisa menyadarkan warga bahwa situasi saat ini memang sedang gawat darurat.

”Jadi ini bukan lagi soal bisa jualan apa tidak, tapi situasi saat ini sedang dalam kondisi luar biasa. Semua daerah mengalami hal yang sama. Dalam penindakan ini, kita tidak pandang bulu,. Ini bukan main-main,” jelasnya.

Kendati begitu, tidak berarti pihaknya lepas tangan. Dirinya berharap pemerintah hadir menangani efek domino dari kebijakan ini. Artinya, negara juga harus menjamin keberlangsungan hidup warganya yang terimbas kebijakan ini.

”Saya juga sudah usul ke negara untuk mengambil sikap, agar menganjurkan orang yang punya harta berlebih membantu menanggung beban saudara kita yang terdampak pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Sutiaji juga berharap agar pelaksanaan aturan PPKM Darurat ini bisa dimaksimalkan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19.

”Harapan saya sih sekalian mobilitas dilarang, tapi juga keberlangsungan hidup warga harus dijamin. Sehingga upaya penanganan, dari pemerintah dan juga warganya bisa jalan sama-sama,” harapnya.

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...