TRENGGALEK, Tugujatim.id – Pelaksana jasa kontruksi sangat memiliki peran penting dalam pembangunan daerah, dalam hal tersebut Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek fasilitasi 60 pengusaha dan asosiasi jasa kontruksi di Gedung Bhawarasa Trenggalek, Rabu (07/04/2021).
Diharapkan dalam pembinaan yang dikemas dalam sosialisasi ini mendapatkan sebuah jaminan ketertiban dan kepastian hukum untuk para jasa kontruksi itu sendiri, selain itu juga untuk menumbuhkan sebuah pemahaman penyamaan presepsi akan tugas dan fungsi masing-masing. Dengan begitu mendorong terciptanya usaha yang tertib sesuai regulasi undang-undang yang berlaku.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Trenggalek, Joko Irianto, menuturkan kegiatan sosialisasi ini perlu diselenggarakan untuk menampung aspirasi para pengusaha jasa konstruksi.
Pihaknya berharap terdapat sumbang saran pemikiran yang dapat menyempurnakan pengembangan jasa konstruksi di Kabupaten Trenggalek. Selain itu, sosialisasi ini juga diharapkan oleh Sekda Trenggalek untuk bisa mengambil peran lebih dalam penyediaan berbagai infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
“Dengan begitu infrastruktur ini dapat mendukung tumbuh berkembangnya industri barang dan jasa, sehingga tercipta kesempatan kerja dan akhirnya dapat mendorong percepatan ekonomi,” ucapnya.
Sekda Trenggalek ini juga menyinggung mengenai pentingnya mutu produk, ketepatan waktu dalam pelaksanaan dan pemanfaatan kontruksi.
“Kualitas dan kinerja yang baik pelaksana jasa konstruksi penting, sehingga perbedaan pandangan, presepsi dan interprestasi oleh masyarakat bisa dihindari,” lanjutnya.
Putra mantan Bupati Trenggalek ini juga menyinggung profesionalitas asosiasi yang diharapkan mampu mengaktualisasi potensi yang dimiliki oleh anggotanya.
Mencoba memberikan informasi lebih kepada penyedia, pengguna dan masyarakat jasa konstruksi, Pemkab Trenggalek, hadirkan narasumber kompeten dari LKPP, Mukhlis Isnaini, SH.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut salah satu pejabat LKPP ini mengupas banyak mengenai pengendalian kontrak pengadaan barang dan jasa. Pasalnya kebanyakan penyedia barang tidak mendalami detil dokumen kontrak, hanya angka kontrak yang diperhatikan.
Padahal menurut Mukhlis banyak poin penting dalam dokumen kontrak tersebut yang sangat menentukan bila terjadi sengketa di kemudian hari.