MALANG – Peristiwa aneh dan janggal menyeruak dari kematian tragis lutung jawa di kawasan Hutan Lindung Malang yang ditemukan oleh relawan ProFauna, Senin (10/8/2020) lalu.
Sebab, jasad lutung yang awalnya ditemukan utuh kepala dan badan tanpa daging tersebut kini hanya menyisakan dua tangan saja saat hendak dievakuasi turun oleh pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Jawa Timur.
Proses evakuasi dilakukan sehari pascalaporan temuan jasad. Yakni pada Selasa (11/8/2020) di kawasan jalur pendakian Gunung Butak, Kec. Dau, Kab. Malang. Evakuasi sekaligus penyelidikan ini dilakukan petugas Pro Fauna dan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah VI Jawa Timur
Ketua Profauna Indonesia Rosek Nursahid mengungkapkan, ketika tim sampai di lokasi tidak menemukan bangkai berupa kepala dan badan lutung. Yang ditemukan justru hanya tinggal dua tangan lutung yang digantung dengan tali di lokasi pohon yang sama.
“Saat kami bergerak ke sana ternyata jasad (kepala dan badan) sudah tidak ada, hanya tersisa dua tangannya saja. Jejak daging diiris-iris pun tidak ada. Dua tangan diikat dengan tali dan dicantolkan (digantung, red) di lokasi pohon,” ungkapnya dikonfirmasi, Rabu (12/8/2020).
Tentu hal ini tidak masuk akal. Kepala Seksi (Kasi) Konservasi BBKSDA Wilayah VI Jawa Timur Mamat Ruhmat menduga bahwa pelaku telah mengetahui upaya proses penyelidikan ini. Sehingga membuat pelaku kembali dan membuang barang bukti jasad lutung tersebut.
Namun aneh, motif pemburu ini masih nampak janggal lantaran masih meninggalkan jejak berupa dua tangan ini. Mamat pun heran karena baru kali pertama ini mendapati kasus pemburu justru meninggalkan jejak.
”Ini gak wajar dan tidak masuk akal. Logikanya, pemburu dengan motif ekonomis dalam artian memanfaatkan daging atau anakannya pasti akan menghilangkan jejaknya. Lha ini kok malah meninggalkan jejak,” ujarnya heran.
Kejanggalan ini akhirnya membuat pihak BKSDA Jatim akan melanjutkan upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap kasus tewasnya satwa arboreal yang terancam punah ini.
”Yang jelas ini akan jadi bahan penyelidikan kami. Kami akan berusaha usut tuntas kasus ini agar kasus serupa jangan sampai terulang,” tegasnya.
Pihaknya juga memastikan bahwa lutung jawa ini mati akibat diburu manusia, bukan dimangsa predator lain.
Dikatakan Rosek, motif perburuan ini semakin diperkuat dengan temuan jerat satwa di sekitar lokasi temuan. Artinya, aktivitas perburuan satwa liar ilegal disini kerap terjadi.
”Kemungkinan besar lutung ini ditembak. Karena kan lutung ini habitatnya di pepohonan, jadi pasti ditembak. Ditambah disini juga banyak jerat kawat. Jangankan lutung, macan tutul pun juga bisa kena jerat ini,” katanya.
Sebagai informasi, tindakan perburuan satwa dilindungi ini bertentangan dengan UU RI No 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Hayati. Ancaman hukumannya bisa penjara 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Reporter: Ulul Azmy
Editor: Gigih Mazda