MALANG, Tujujatim.id – Sepekan menuju Pemilu 2024, penegakan netralitas aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Malang akan dilaksanakan. Pj Wali Kota Malang Dr Ir Wahyu Hidayat MM menyampaikannya pada rapat koordinasi bertajuk Rapat Koordinasi Pengawasan dan Pengendalian Menuju Birokrasi Berkelas Dunia di Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. Rapat ini dihadiri oleh kepala daerah se-Indonesia di The Stone Ballroom Bali, Selasa (06/02/2024).
Wahyu Hidayat menyatakan akan komitmen melakukan netralitas ASN Pemkot Malang. Dia juga mengatakan, Pemkot Malang akan memastikan bahwa penyelenggaraan pemilu pada 14 Februari 2024 akan berjalan lancar.
“Kami sudah pernah menandatangani fakta integritas, deklarasi maklumat netralitas secara bersama juga. Dan akan kami ulangi lagi deklarasi netralitas ASN Pemkot Malang dalam apel Senin depan. Dan juga sosialisasi pada media outdoor dan media sosial tentang netralitas. Kami juga memastikan penyelenggaraan pemilu di Kota Malang akan dapat berjalan lancar, aman, dan damai,” kata Wahyu Hidayat.
Sementara itu, Plt. Kepala BKN RIHaryomo Dwi Putranto memaparkan tiga fungsi ASN yaitu pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, perekat dan pemersatu bangsa. Menurut dia, netralitas ini perlu dilakukan.
Sebagaimana pengaruhnya pada dunia politik sangat berpengaruh besar. Harapannya, ASN dapat diberikan amanat untuk bersikap tidak memihak.
Seperti halnya ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan dan dinilai tidak profesional. Sebagai pemegang amanat dari pemerintah tentu kualitas dan prinsip harus dipegang kuat. Agar kerja pemerintah di tingkat mana pun (lokal, nasional, internasional) dapat berjalan secara kondusif.
Dimensi netralitas perlu ditegakkan pada ASN Pemkot Malang. Mengingat dampaknya berpengaruh pada masyarakat dan pemerintah. Sebab, berkaitan erat dengan perumusan dan implementasi kebijakan. Jadi, sanksi yang tegas juga akan dijatuhkan pada ASN jika melanggar. Hal ini diungkapkan oleh Abdullah Azwar Anas selaku Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
“Prinsip netralitas ASN dirancang guna memastikan bahwa ASN bekerja untuk kepentingan masyarakat secara umum dan tidak terlibat dalam konflik kepentingan, atau praktik yang dapat merugikan integritas dan tujuan pada pelayanan publik. Netralitas ASN juga mendukung prinsip demokrasi dan good governance,” tutur Anas.
Sehingga, Pemilu (Pemilihan Umum) dan Pilkada (Pemilihan Kepada Daerah) 2024 ini pemerintahan pusat membuat SKB atau Surat Keputusan Bersama tengang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah. Selain itu, dalam SKB (Surat Keputusan Bersama) tersebut sudah tercantum sanksi pada para pelanggar.
Dengan demikian, tujuannya untuk meminimalisasi adanya ketidaknetralitas. Jadi, ASN pun akan merasa takut dengan aturan yang dibuat dan minim untuk melakukan pelanggaran karena sanksi yang diberikan.
Writer: Sinta Ayudiya
Editor: Dwi Lindawati