JEMBER, Tugujatim.id – Rapat Paripurna DPRD Jember IV, Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RPP APBD Tahun Anggaran (TA) 2023, mengesahkan Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, pada Senin (10/6/2024).
Bupati dan Wakil Bupati Jember, Hendy Siswanto dan KH. MB. Firjaun Barlaman, serta jajaran DPRD Jember menandatangani Raperda yang telah dirancang sebelumnya. Tidak hanya Raperda Penyelenggaraan Pesantren, dua Raperda lainya termasuk LPP APBD TA 2023 dan Pengelolaan Keuangan daerah juga disahkan pada kesempatan tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Jember, Hadi Sasmito, menjelaskan bahwa urgensi dari penandatangan ketiga Raperda tersebut, menyesuaikan target yang akan direalisasikan, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun penyerapan anggaran yang tersisa.
“Esensinya adalah dalam pembahasan perubahan anggaran itu tidak saja membahas soal siapa, tetapi bagaimana program kegiatan perencanaan anggaran sudah ditetapkan melalui OPD masing-masing difokuskan pada sektor pelayanan publik dan belanja wajib di sektor pendidikan, infrastruktur, dan kesehatan,” ujarnya.
Lebih rinci, Wakil Ketua DPRD Jember, Ahmad Halim mengungkap bahwa Perda Penyelenggaraan Pesantren yang telah disahkan merupakan inisiatif dari DPRD Jember. Dengan disahkanya Perda tersebut, Ahmad Halim menegaskan adanya payung hukum yang jelas terkait pengelolaan pesantren di Kabupaten Jember.
Sehingga, penerimaan dana hibah maupun bantuan yang sebelumnya mengalami kesulitan akibat tidak adanya landasan hukum yang jelas, dapat direalisasikan melalui hukum yang diatur di dalam Perda.
Ahmad Halim juga menegaskan bahwa melalui Perda tersebut diharapkan mampu membuat pesantren di Kabupaten Jember berkembang lebih baik, khususnya terkait alokasi dana anggaran yang jelas terhadap pesantren.
Tetapi, Ahmad Halim mengingatkan bahwa, dengan melihat kemampuan anggaran APBD Jember, diprediksi alokasi anggaran untuk pesantren dapat terealisasi oleh Pemkab Jember di tahun depan.
Dirinya juga menegaskan, jika setelah melalui proses audit dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD, harus berupa produk, yaitu Perda.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko