Dianggap Lampaui Batas, JPU Minta Majelis Hakim Tolak Semua Eksepsi Terduga Bos Tambang Ilegal Bulusari Pasuruan

Dwi Lindawati

KriminalNews

Tambang ilegal. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)
Suasana sidang lanjutan di PN Kabupaten Pasuruan dengan agenda jawaban JPU atas eksepsi terdakwa kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id – Sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang menyeret terdakwa bos tambang Andreas Tanudjaja kembali digelar Pengadilan Negeri Bangil, Kabupaten Pasuruan, Senin (17/10/2022). Dalam agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan memberikan jawaban terhadap 3 eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Andreas Tanudjaja.

Jemmy Sandra, JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, meminta kepada majelis hakim untuk menolak seluruh eksepsi atau keberatan yang diajukan penasehat hukum bos yang diduga melalukan tambang ilegal tersebut.

“Pada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar memutuskan untuk menolak atau mengesampingkan eksepsi terdakwa seluruhnya,” ujar Jemmy.

Dia mengungkapkan, eksepsi yang diajukan penasihat hukum Andreas Tanudjaja dinilai sudah melampaui batas ruang lingkup eksepsi dan cenderung masuk ke materi pokok perkara. Di mana sidang sebelumnya, penasehat hukum terdakwa menyampaikan 3 eksepsi.

Pertama menyampaikan keberatan dakwaan JPU terhadap Andreas salah sasaran. Di mana poin kedua keberatan dengan proses penyidikan jaksa yang menurutnya terkesan lambat dalam memeriksa Dirut PT Prawira Utama Stefanus yang dianggap oleh penasihat hukum sebagai pihak yang seharusnya bertanggung jawab.

Poin ketiga, penasihat hukum keberatan hasil temuan fakta yang dianggapnya menurutnya bertentangan terkait jumlah luasan tanah tambang yang didakwakan tidak memiliki izin. Terkait keberatan tersebut, Jemmy menegaskan, dakwaan yang sudah disusun JPU merupakan dakwaan yang sudah jelas, cermat, dan lengkap sesuai aturan hukum.

“Kami nilai penasihat hukum Andreas Tanudjaja dalam eksepsinya terlalu masuk ke materi pokok perkara. Hal itu baru bisa diuji dalam persidangan dengan pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti lain,” tegasnya.

Karena itu, JPU memohon agar majelis hakim melanjutkan proses sidang terkait kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Jemmy juga meminta majelis hakim untuk mengadili perkara ini dengan menyatakan surat dakwaan No Register Perkara : PDM-108/M.5.41/Eku.2/09/2022 tanggal 4 Oktober 2022 atas nama terdakwa Andrea Tanudjaya telah disusun sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kesimpulan kami jika apa yang disampaikan penasihat hukum terdakwa itu cuma rangkuman pendapatnya saja,” ujarnya.

Untuk sidang lanjutan kasus dugaan tambang ilegal di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan pada minggu depan akan ditunda dan kembali digelar pada Senin (24/10/2022).

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi

40 Tahun Berkarya, ParagonCorp Luncurkan Film ‘Mengusahakan Pertolongan Ilahi’ tentang Nurhayati Subakat

Darmadi Sasongko

  SURABAYA, Tugujatim.id – ParagonCorp merayakan hari jadinya ke-40 dengan cara istimewa, yakni dengan meluncurkan film inspiratif bertajuk ‘Mengusahakan Pertolongan ...

Rukyatul Hilal

Tidak Nampak Hilal di Mojokerto Akibat Faktor Cuaca

Darmadi Sasongko

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pemantauan Hilal 1 Ramadan 1446 Hijriah dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mojokerto bersama Tim Lembaga Falakiyah ...

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

5 Cerita Dongeng Bahasa Inggris Terbaik untuk Anak yang Seru dan Edukatif!

Tiara M

Tugujatim.id – Dongeng selalu menjadi bagian dari kehidupan kita sejak kecil. Selain menghibur, cerita-cerita ini juga mengandung pesan moral yang ...

Satpol PP Kota Malang

17 Pasangan Open BO dan Mahasiswa Terciduk Satpol PP Kota Malang dari Rumah Kos

Darmadi Sasongko

MALANG, Tugujatim.id – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggerebek rumah kos kawasan Jalan Sigura Gura, Kota Malang ...

FotoJet 2025 01 20T154400420 2447421012

Petaka Gunung Gede, Ketegangan Memuncak di Balik Misteri Alam

ilmi habibi

Tugujatim.id – Film “Petaka Gunung Gede” menjadi sorotan di dunia perfilman Indonesia dengan genre thriller yang menyajikan ketegangan maksimal. Menggabungkan ...

1 Ramadan.

1 Ramadan 1446 H Jatuh pada 1 Maret 2025, Ini Penjelasan Menteri Agama

Dwi Linda

JAKARTA, Tugujatim.id – Pemerintah menetapkan 1 Ramadan 1446 H jatuh pada Sabtu, 1 Maret 2025. Keputusan ini diumumkan oleh Menteri ...