SURABAYA, Tugujatim.id – Unit Reskrim Polsek Semampir, Kota Surabaya, menangkap dua pemuda belasan tahun yang mencoba melakukan aksi pencurian motor pada Senin (04/04/2022). Mereka mengaku uang penjualan hasil motor curian digunakan untuk pesta sabu dan miras.
Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayuaji mengatakan, kedua pemuda penjual hasil motor curian tersebut adalah, AY, 17, warga Jalan Dukuh Bulak Banteng; dan MM, 19, warga Jalan Tanah Merah Indah.
Dia melanjutkan, kejadian tersebut berawal ketika anggota Polsek Semampir melakukan patroli di sekitar Jalan Wonosari. Dua pemuda itu pun terlihat melintas menggunakan motor matik.
Anggota Unit Reskrim Polsek Semampir yang tengah melakukan patroli curiga dengan kedua pemuda itu. Petugas pun terus membututi dan memantau gerak-gerik keduanya.
Ternyata benar, kedua pemuda tersebut tepergok tengah mencoba membobol rumah kunci motor matik yang terparkir di rumah salah satu warga di Jalan Wonosari Wetan.
“(Tersangka) akan melakukan pencurian motor. Korban mengetahui motornya sudah dimasukin alat. Terus (saat didatangi), tersangka langsung kabur,” kata Ari pada Senin (04/04/2022).
Tak sampai jauh, petugas yang sudah bersiap langsung menangkap kedua pemuda yang mencoba kabur itu. Mereka kemudian dibawa ke Mapolsek Semampir untuk dimintai keterangan.
“Unit reskrim bersama warga melakukan pengejaran dan tersangka ditangkap. Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti kunci T,” jelasnya.
Kepada polisi, tersangka MM mengaku juga sempat melakukan pencurian motor di Jalan Sidotopo Wetan. Kendaraan tersebut dijual ke seseorang yang berada di wilayah Madura.
Tak hanya itu, saat diinterogasi petugas, MM juga mengaku menggunakan uang hasil motor curian tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dan minuman keras.
“Pernah melakukan pencurian motor dan dijual di Suramadu sisi Madura seharga Rp3 juta. Uang hasil penjualan dibagi dua buat minum dan nyabu,” ujar dia.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pemuda itu dijerat Pasal 363 Ayat 1 ke 4 Jo 53 KUHP Jo UURI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Mereka terancam hukuman 6 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim