TRENGGALEK, Tugujatim.id – Beralasan faktor ekonomi, YW, pria asal Kediri “jual” istrinya melalui media sosial (medsos) miliknya dengan layanan threesome. Namun, YW tak berkutik saat dibekuk jajaran Polres Trenggalek ketika melancarkan aksinya di salah satu hotel di Bumi Minak Sopal ini.
Waka Polres Trenggalek Kompol Dwi Heru Purnomo mengatakan, tersangka sudah melancarkan aksinya di kota-kota besar, baru di Trenggalek mereka berhasil dibekuk.
“Kota Surabaya dan Kediri adalah lokasi mereka melancarkan aksinya. Modusnya, YW menawarkan istrinya dengan layanan threesome karena YW memiliki kelainan seksual,” ungkapnya saat bersama awak media, Jumat (17/09/2021).
Pada Selasa (14/09/2021), pukul 15.30 WIB, melalui laporan masyarakat, Satreskrim Polres Trenggalek berhasil membekuk dan mengamankan sejumlah barang bukti, alat kontrasepsi (kondom), baju dalam, handphone, dan uang tunai Rp 2,5 juta.
“Hasil dari penyelidikan, tersangka menjajakan istrinya dengan harga Rp 1,5 juta melalui unggahan tulisan di akun Twitter-nya,” tambahnya.
Menurut Heru, pada saat kepolisian melalukan penangkapan, YW sedang melancarkan aksinya “menjual” istrinya dengan layanan threesome. Jadi, threesome itu dilakukan antara YW, istrinya, dan pelanggannya.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka, YW harus mendekam di penjara. Dia diancam dengan Pasal 296 subsider Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tutupnya dalam jumpa pers.