PASURUAN, Tugujatim.id – Jajaran Polres Pasuruan Kota kembali menangkap dua pelaku judi online. Dua pelaku judi slot ini ditangkap saat asyik beraksi di teras rumah.
Kedua tersangka berinisial MS, 22, warga Kelurahan Pohgading Utara, Kecamatan Paserpan, Kabupaten Pasuruan; dan MM, 31, warga Perum Pesona Candi, Kelurahan Sekargadung, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan.
Kapolsek Purworejo Polres Pasuruan Kota Kompol Muljono menyatakan, keduanya ditangkap pada Sabtu (02/11/2024), sekitar pukul 23.30 WIB. Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat terkait adanya praktik judi online. Keduanya ditangkap tengah asyik melakukan judi slot di teras rumah tersangka MM di Perum Pesona Candi.
Baca Juga: Waspada Isu Bahaya Konsumsi Anggur Muscat, Dinas Pertanian Kota Pasuruan Lakukan Rapid Test
“Keduanya melakukan judi slot di aplikasi perjudian online Kicau Toto dan Hiwing Game,” ujar Muljono saat pers rilis Senin (04/11/2024).
Muljono menjelaskan, transaksi judi online dilakukan melalui ponsel. Yakni dengan cara mentransfer sejumlah uang melalui akun dana ke rekening situs judi online. Kemudian melakukan spin di mana sekali spinnya memakan biaya Rp40 paling sedikit.
“Jika menang, maka saldo akan bertambah secara otomatis dan jika kalah saldo akan berkurang secara otomatis,” ungkapnya.
Baca Juga: Kronologi Anak Tikam Ayah Kandung di Jember, Pelaku Siapkan Pisau Tusuk Korban hingga Empat Kali
Polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah HP milik tersangka, dua buah SIM card, dua akun surel atau e-mail yang digunakan bermain judi, 2 akun Dana atas nama MM dan MA.
Kedua tersangka kini mendekam di Mapolsek Purworejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Keduanya dikenakan sangkaan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 303 Ayat 1 ke 2e KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun dan denda Rp10 miliar,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati