MALANG, Tugujatim.id – Pemerintah mengumumkan bahwa penyebaran Covid-19 di Kabupaten Malang seharusnya pada PPKM Level 3, namun, terkait penanganannya, Pemkab Malang memastikan akan tetap menerapkan PPKM Level 4. Bukan tanpa alasan, hal tersebut dilakukan untuk menyamakan penanganan dan kolaborasi antar daerah di Malang Raya, yakni Kota Malang dan Kota Batu.
Hal itu dibenarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat.
“Kita masuk Level 3, tapi penerapannya kalau dilihat dari Inmendagri Nomor 22 kita penanganannya sama seperti Level 4,” terangnya saat dikonfirmasi pada Rabu (21/07/2021) di Pendopo Agung Kabupaten Malang.
Wahyu mengatakan bahwa ini lebih rendah daripada Kota Malang dan Kota Batu yang ditetapkan menjadi Level 4 penyebaran Covid-19. Oleh karena itu, ketiga wilayah ini akan berkolaborasi untuk menekan angka penyebaran Covid-19.
“Walaupun kita aglomerasi dengan Kota Malang dan Kota Batu yang (sama-sama) Level 4, kita tetap Level 3. Dan karena penanganannya Level 4, maka kita kolaborasikan,” tuturnya.
Mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya ini menjelaskan ada beberapa kriteria yang membedakan Level 3 dan Level 4.
“Perbedaan Level 3 dan Level 4 ini bisa jadi dari konfirmasi positif Covid-19, kemudian dari mobilitasnya, dan banyaklah karena yang menentukan pusat. Tapi kita menggunakan standar WHO untuk melihat kondisi di Indonesia,” bebernya.
Sementara itu untuk peraturan, ia menjelaskan ada beberapa kelonggaran, salah satunya diperbolehkannya dine in.
“Kalau berdasarkan Inmendagri Nomor 22, kita ada peringanan daripada Inmendagri yang sebelumnya. Contohnya sekarang makan (dine in) tapi dibatasi waktu 30 menit, kalau lain-lainnya hampir sama,” ungkapnya.
“Untuk penanganan-penanganannya tetap sama, hanya ada pengecualian beberapa saja. Seperti yang disampaikan Pak Wapres bahwa PKL (Pedagang Kaki Lima) silahkan (berjualan), tapi protokol kesehatan betul-betul dijaga,” sambungnya.
Pemerintah pusat juga menginstruksikan agar penerapan protokol kesehatan benar-benar dilaksanakan secara ketat.
“Sehingga kita betul-betul akan memperketat protokol kesehatan seminggu ke depan. Tadi Pak Mendagri juga menyampaikan kalau PPKM ini dimulai dari tanggal 6 Juli 2021 selama 14 hari, kita akan melihat dalam seminggu kedepan ini akan menurun (penyebaran Covid-19),” tegasnya.
“Kalau sampai naik (jumlah pasien positif Covid-19), berarti akan ada penanganan yang lebih ketat lagi,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Wahyu menjelaskan bahwa di Kabupaten Malang sendiri kondisi Covid-19 terpantau fluktuatif.
“Karena disampaikan Pak Presiden bahwa konfirmasi positif tidak hanya dari PCR, tapi juga antigen. Kemudian testing kita juga diperbanyak, otomatis nilainya agak sedikit lebih tinggi. Sehingga tidak bisa dijadikan pembanding antara PPKM Mikro dengan darurat ini. Jadi, karena testingnya lebih banyak maka tentu naiknya lebih tinggi, tapi hasilnya akan lebih baik di kemudian hari,” bebernya.
Penyekatan juga masih akan ada, jalan akan ditutup, dan masih menggunakan model (penerapan) yang seperti kemarin.
“Hanya saja pengecualian ke beberapa (kendaraan) saja. Operasi yustisi kita akan memperketat lagi, seperti yang disampaikan Pak Presiden dan Pak Wapres bahwa Protokol Kesehatan (penting),” pungkasnya.