TUBAN, Tugujatim.id – Pemerintah Kabupaten Tuban segera bergerak setelah Kepala Desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban, ditetapkan tersangka dan ditahan di Lapas Kelas II B Tuban. Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pemerintahan Masyarakat Desa (Dinsos P3A dan PMD) saat ini tengah memproses pemberhentian sementara terhadap kades Bunut itu.
“Masih diproses. Sesuai dengan ketentuan yang dalam Undang-Undang (UU) Desa Nomor 6 Tahun 2014,” ucap Kepala Dinsos P3A dan PMD Kabupaten Tuban Eko Julianto kepada Tugu Jatim, Selasa (02/05/2023).
Dimana dalam Pasal 42, regulasi yang sama, menyebutkan kepala desa diberhentikan sementara oleh Bupati/Wali Kota setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi, terorisme, makar, dan/atau tindak pidana terhadap keamanan negara.
Sehingga pada Pasal 45, sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kepala desa sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Sekretaris desa melaksanakan tugas dan kewajiban kades. Saat ini proses untuk penunjukkan Plt,” terang mantan Camat Semanding ini.
Diberitakan sebelumnya, kasus korupsi anggaran proyek Desa Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, pada 2016-2019, menyeret kades Bunut Tuban Budi Utomo hingga merugikan negara sekitar Rp180 juta. Kasus ini mencuat pasca Nevi Ayu Indasari “bernyanyi” terkait keterlibatan dari kepala desanya (Budi Utomo, red) dalam persidangan.
Kades Bunut ini diputus majelis hakim dengan kurungan tertentu 2 tahun dan denda Rp50 juta serta membayar uang pengganti (UP) sekitar Rp106 juta.