TUBAN, Tugujatim.id – Setelah penangkapan pria berinisial J, oknum Kades Dermawu, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban, di pertengahan September 2023, terkait dugaan kasus judi online. Pemerintah Kabupaten Tuban mengaku belum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Hal itu karena sampai saat ini, Pemkab Tuban belum menerima laporan secara resmi dari pihak kepolisian soal kasus kades Dermawu itu.
“Belum ada (laporan, red),” ucap Kepala Dinas Kominfo, Statistik, dan Persandian Kabupaten Tuban Arif Handoyo, Minggu (01/10/2023).
Arif, sapaan akrabnya, menyampaikan, meski belum menerima laporan, pihaknya akan mengecek terlebih dulu soal kasus yang dihadapi tersangka ini.
“Kami sudah mendengar, tapi kepastiannya seperti apa akan kami cek dulu kebenarannya. Kasusnya seperti apa,” ucapnya.
Sebelumnya Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Tomy Prambana saat dikonfirmasi membenarkan terkait penangkapan J yang juga merupakan oknum kades di Kecamatan Grabagan terkait dugaan kasus judi.
“Iya benar, Mas. Saat ini tersangka J ditahan di rumah tahanan Polres Tuban terkait perkara perjudian,” ucap Tomy kepada Tugu Jatim, Jumat (29/09/2023).
Tomy menyampaikan, kronologi penangkapan tersangka. Anggota Satreskrim Polres melakukan penyelidikan di lapangan. Setelah dipastikan tersangka benar berada di warung, petugas segera menggerebeknya. Tersangka tidak bisa berkutik saat petugas berada di hadapannya.
“Tersangka saat itu sedang merekap nomor togel menggunakan HP miliknya untuk diinput pada situs judi togel Hongkong,” ucapnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas uang tunai sebesar Rp243.000 dan sebuah HP yang digunakan untuk rekap taruhan.
“Pasal yang diterapkan tindak pidana Perjudian Jenis Togel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 Ayat (1) ke 2e KUHP,” ujarnya.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati