PASURUAN, Tugujatim.id – Kepala Desa (Kades) Ranuklindungan, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan, ditangkap atas kasus penipuan. Kades Ranuklindungan Yuslimu, 52, dilaporkan ke Polres Pasuruan Kota karena menipu warganya dengan iming-iming bisa memasukkan sebagai anggota satpol PP.
Akibat ditipu Kades Ranuklindungan, Puji Adi Mawanto, 55, warga Desa Ranuklindungan, ini mengalami kerugian hingga Rp22 juta.
Kasatreksrim Polres Pasuruan Kota AKP Bima Sakti menjelaskan, pihaknya menangkap Yuslimu pada Selasa (23/08/2022).
“Tersangka kami tangkap ketika menghadiri acara di sekitar desa,” ujar Bima saat dikonfirmasi pada Kamis (25/08/2022).
Adhi menjelaskan, kasus penipuan yang dilakukan tersangka terjadi pada 2014 lalu. Yuslimu menawarkan lowongan kerjaan kepada anak korban Puji Adi Mawanto. Kades Ranuklindungan ini mengiming-imingi bisa memasukkan anak korban jadi anggota satpol PP Kabupaten Pasuruan.
“Tersangka janjinya bisa memasukkan anak korban ke Satpol PP dengan syarat bayar sejumlah uang,” imbuhnya.
Karena anaknya saat itu masih menganggur, korban tergiur dengan tawaran tersangka. Korban pun membayar uang ke pelaku secara mencicil.
Pada Agustus 2014, tersangka menerima uang Rp2 juta dari korban dengan alasan biaya informasi lowongan kerja. Awal November 2014, tersangka menerima lagi uang Rp15 juta dari korban dengan dalih biaya pendaftaran.
Di akhir November 2014, tersangka meminta uang Rp5 juta kepada korban dengan alasan untuk membeli seragam satpol PP.
“Totalnya korban membayar Rp22 juta,” imbuhnya.
Namun, iming-iming tersangka rupanya cuma janji palsu. Pada Desember 2015, ketika ada pelantikan satpol PP baru di Kecamatan Grati, korban menagih janji kepada tersangka.
Tapi, tersangka terus berkelit dan tidak punya iktikad baik untuk mengembalikan uang korban. Hingga akhirnya, korban melapor ke Mapolres Pasuruan pada Senin (06/06/2022).
“Tersangka kami tangkap setelah dua kali mangkir ketika dipanggil,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Kades Ranuklindungan ini harus mendekam di kamar tahanan Mapolres Pasuruan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP terkait pidana penipuan dan atau penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim