MOJOKERTO, Tugujatim.id – Pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) masih ditemui di Kabupaten Mojokerto. Terbaru, Bawaslu Kabupaten Mojokerto telah melakukan rapat pleno bersama kepolisian dan kejaksaan.
Bawaslu menyatakan bahwa pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Mojokerto Norman Handito dinyatakan memenuhi syarat.
“Dari hasil pleno tahap II memutuskan bahwa kasus tersebut memenuhi unsur pelanggaran netralitas ASN. Dengan demikian, kami teruskan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal, Selasa (12/11/2024).
Dody melanjutkan, masih dari hasil pleno yang sama, tidak ditemukan unsur tindak pidana pilkada.
“Tidak diteruskan ke kepolisian,” imbuhnya.
Walau tidak memenuhi unsur pidana pilkada, namun kadisbudporapar dinyatakan melanggar Pasal 2 huruf f Undang Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 perihal kode etik dan kode perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN serta kepentingan bangsa dan negara.
“Serta melanggar Pasal 5 huruf n PP Nomor Tahun 2021 tentang pelanggaran disiplin ASN,” imbuh Dody.
Kasus ini menggelinding karena Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto melaporkan Kadisbudporapar Kabupaten Mojokerto yang hadir dalam salah satu kegiatan pasangan calon Pilkada Mojokerto 2024. Laporan tersebut menyertakan bukti kehadiran kepala dinas tersebut lewat unggahan media sosial.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati