TUBAN, Tugujatim.id – Setelah terpasang sejak 2023 namun belum berfungsi maksimal, kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis di Kabupaten Tuban dipastikan akan mulai dioperasikan secara penuh pada 2026. Pengaktifan sistem tilang elektronik lewat kamera ETLE di Tuban ini menjadi langkah lanjutan polres menertibkan lalu lintas berbasis teknologi.
Selama hampir dua tahun terakhir, dua unit kamera ETLE di Tuban telah berdiri di sejumlah titik strategis. Namun, pemanfaatannya belum optimal karena masih menunggu kesiapan sistem pendukung serta dukungan dari pemerintah daerah.
Baca Juga: 26.626 Pelanggaran Melonjak dalam Operasi Zebra Semeru di Tuban, 1.129 Pengendara Terekam ETLE
Kasat Lantas Polres Tuban AKP Muhammad Hariyazie Syakhranie mengatakan, pada tahun ini kamera ETLE di Tuban yang statis ini ditargetkan sudah dapat difungsikan sebagaimana mestinya. Seluruh tahapan persiapan terus dimatangkan agar sistem berjalan sesuai ketentuan.
“Insyaa Allah pada tahun ini akan segera difungsikan,” ujar AKP Hariyazie.
Dua titik kamera ETLE statis tersebut berada di kawasan Patung Letda Soecipto serta di simpang tiga Tuban Abhirma Jalan Tuban-Semarang. Pemilihan lokasi ini didasarkan pada tingkat kepadatan lalu lintas yang cukup tinggi dan potensi terjadinya pelanggaran.
Menurut dia, keberadaan ETLE bukan semata-mata untuk penindakan, melainkan sebagai upaya preventif guna meningkatkan disiplin pengguna jalan. Dengan sistem elektronik, setiap pelanggaran lalu lintas dapat terekam secara otomatis dan objektif.
Penerapan ETLE Upaya Kurangi Angka Kecelakaan
Selain itu, penerapan ETLE juga diharapkan mampu menekan angka kecelakaan lalu lintas di Tuban. Berdasarkan hasil analisa dan evaluasi Satlantas Polres Tuban, sebagian besar kecelakaan melibatkan kendaraan roda dua dan kendaraan berat.
“Kasus yang sering terjadi adalah tabrak belakang, khususnya yang melibatkan truk,” jelasnya.
Faktor tersebut menjadi perhatian serius kepolisian, mengingat jalur-jalur utama di Tuban kerap dilalui kendaraan besar, baik untuk aktivitas industri maupun distribusi logistik.
Seiring rencana pengoperasian ETLE, Satlantas Polres Tuban juga intens melakukan sosialisasi keselamatan berlalu lintas. Tidak hanya kepada pengendara sepeda motor, edukasi juga difokuskan kepada pengemudi truk.
Baca Juga: 1.599 Pelanggar Lalu Lintas di Kota Batu Terjaring ETLE dalam Operasi Zebra Semeru 2025
Kepolisian mengingatkan agar pengemudi kendaraan berat yang mengalami mogok atau berhenti darurat di badan jalan wajib memasang tanda peringatan. Minimal, segitiga pengaman harus dipasang dengan jarak sekitar 50 meter dari kendaraan.
“Bisa juga menggunakan drum yang dilengkapi lampu sebagai penanda agar pengendara lain mengetahui ada kendaraan di depan,” terangnya.
Selain itu, pengemudi truk diminta menyalakan lampu hazard saat berhenti, terutama pada malam hari atau kondisi jarak pandang terbatas.
Dengan diaktifkannya ETLE statis yang telah terpasang sejak 2023 ini, Polres Tuban berharap kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas semakin meningkat dan angka kecelakaan dapat ditekan secara bertahap.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati








