PASURUAN, Tugujatim.id – Empat buah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan akan segera dioperasikan. Kamera tilang elektronik ETLE Kota Pasuruan yang terpasang di dua ruas jalan protokol ini rencananya akan dioperasikan pada September 2023.
Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang menyampaikan rencana pengoperasian empat kamera ETLE ini.
“Kalau tidak ada kendala, semoga bulan depan sudah bisa (dioperasikan),” ujar Trifonia pada Jumat (11/08/2023).
Satlantas Polres Pasuruan Kota sendiri telah memasang empat titik kamera ETLE. Untuk satu kamera ETLE Kota Pasuruan terpasang di simpang 4 penjara sisi selatan dan satu kamera lain terpasang di Jalan Panglima Sudirman di depan ruko Parimas sisi timur.
Kemudian satu kamera ETLE Kota Pasuruan dipasang di simpang 3 Slagah dan satu kamera juga dipasang di Jalan Pahlawan tepatnya di depan kompleks perkantoran pemkot. Trifonia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim dan Korlandas Polri guna mempersiapkan server dan sistem operasi kamera tilang elektronik.
“Saat ini masih dalam proses pembenahan dan terus diuji coba,” ungkapnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE. Apa saja?
10 Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya:
1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.
2. Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.
3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.
4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
5. Pelanggaran ganjil genap. Bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.
6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua lama dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.
7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.
8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.
9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.
10. Tidak menyalakan lampu kendaraan baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.
Writer: Laoh Mahfud
Editor: Dwi Lindawati