Kamera ETLE Kota Pasuruan Bakal Operasi September 2023, Simak 10 Jenis Pelanggaran dan Dendanya!

Dwi Lindawati

Pemerintahan

ETLE Kota Pasuruan.
Ilustrasi kamera ETLE di simpang 4 penjara Kota Pasuruan. (Foto: Laoh Mahfud/Tugu Jatim)

PASURUAN, Tugujatim.id Empat buah kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Kota Pasuruan akan segera dioperasikan. Kamera tilang elektronik ETLE Kota Pasuruan yang terpasang di dua ruas jalan protokol ini rencananya akan dioperasikan pada September 2023.

Kasatlantas Polres Pasuruan Kota AKP Trifonia Situmorang menyampaikan rencana pengoperasian empat kamera ETLE ini.

“Kalau tidak ada kendala, semoga bulan depan sudah bisa (dioperasikan),” ujar Trifonia pada Jumat (11/08/2023).

Satlantas Polres Pasuruan Kota sendiri telah memasang empat titik kamera ETLE. Untuk satu kamera ETLE Kota Pasuruan terpasang di simpang 4 penjara sisi selatan dan satu kamera lain terpasang di Jalan Panglima Sudirman di depan ruko Parimas sisi timur.

Kemudian satu kamera ETLE Kota Pasuruan dipasang di simpang 3 Slagah dan satu kamera juga dipasang di Jalan Pahlawan tepatnya di depan kompleks perkantoran pemkot. Trifonia menjelaskan, saat ini pihaknya terus berkoordinasi dengan Dirlantas Polda Jatim dan Korlandas Polri guna mempersiapkan server dan sistem operasi kamera tilang elektronik.

“Saat ini masih dalam proses pembenahan dan terus diuji coba,” ungkapnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa terekam kamera ETLE. Apa saja?

10 Daftar Jenis Pelanggaran Tilang Elektronik dan Besaran Dendanya:

1. Pelanggaran markah jalan. Terancam denda tilang maksimal Rp500 ribu.

2. Tidak mengenakan sabuk pengaman untuk pengemudi kendaraan roda empat. Denda maksimal Rp250 ribu, atau ancaman kurungan penjara paling lama satu bulan.

3. Berkendara sambil menggunakan smartphone. Denda paling banyak Rp750 ribu.

4. Pelanggaran batas kecepatan, denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

5. Pelanggaran ganjil genap. Bisa dikenakan denda tilang maksimal Rp500 ribu, atau kurungan penjara maksimal dua bulan.

6. Pelanggaran melawan arus. Besaran denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara maksimal dua lama dua bulan untuk pengendara roda dua. Sementara untuk pengemudi roda empat, denda paling banyak Rp1 juta atau kurungan penjara maksimal empat bulan.

7. Pelanggaran lampu merah. Denda paling banyak Rp500 ribu atau kurungan penjara paling lama dua bulan.

8. Tidak memakai helm yang berstandar SNI. Terancam denda tilang maksimal sebesar Rp250 ribu atau dipidana kurungan penjara maksimal satu bulan.

9. Berboncengan lebih dari dua orang untuk pengendara roda dua tanpa dilengkapi kereta samping. Pelanggarnya diancam denda tilang elektronik paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara paling lama satu bulan.

10. Tidak menyalakan lampu kendaraan baik malam dan siang hari. Terancam didenda paling banyak Rp250 ribu atau kurungan penjara maksimal satu bulan.

Writer: Laoh Mahfud

Editor: Dwi Lindawati

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...