KEDIRI, Tugujatim.id – Belasan nasabah AJB Bumiputera 1912 di Kediri melakukan audiensi dengan Kanwil Asuransi Jiwa Bumiputera di Jalan Airlangga, Kota Kediri, Kamis (11/2/2021).
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri pun juga hadir dalam komplain yang disampaikan pemegang polis tersebut. Mereka mempertanyakan tentang pencairan klaim asuransi yang sudah lewat jatuh tempo.
Sebelumnya, para pemegang polis berencana menggelar aksi di depan kantor Bumiputera Kediri dan OJK Kediri. Dikarenakan pandemi, para pemegang polis ini akhirnya memutuskan untuk beraudiensi dengan pihak OJK Kediri dan Bumiputera Kediri. Para nasabah tersebut diketahui dari Blitar, Tulungagung, Trenggalek, Ponorogo, Madiun, Ngawi, Nganjuk, Jombang, dan Kediri.
Koordinator nasabah wilayah Jawa Timur 3, Fitria Cahyani, menerangkan bahwa kehadirannya di Kanwil Bumiputera Kediri ini untuk mendesak pihak Bumiputera agar segera mencairkan klaim asuransi yang sudah jatuh tempo. Menurutnya, sejak 2018 silam, Bumiputera sudah mulai bermasalah. Hal tersebut diketahuinya, ketika Fitria akan mengajukan pencairan klaim asuransi.
“Saya 2018 mengajukan klaim, tapi jawabannya menunggu dari pusat,” ungkap Fitria kepada sejumlah awak media.
Keterangan dari Bumiputera, lanjut perempuan asal Jombang ini, yang didapatkan hanya menjanjikan dengan pencairan yang bersifat emergency. Langkahnya pun harus diajukan ke Bumiputera pusat terlebih dulu.
“Semua pencairan kata Bumiputera menunggu persetujuan pusat,” imbuhnya.
Fitria juga menerangkan keinginan dari para nasabah hanya untuk melakukan pencairan klaim tersebut.
“Kami tidak ingin anarkis, tapi tolong segera cairkan semua klaim kami,” katanya usai audiensi.
Selain itu, Tita Rahayu, korban asal Kota Blitar yang turut mendatangi Bumiputera, mengaku bahwa ia sempat tidak percaya ketika mendapatkan informasi tentang masalah yang terjadi di Bumiputera. Bahkan, ketika masalah ini mulai muncul 2018, perempuan asal Kepanjenkidul, Kota Blitar ini malah justru terus membayar asuransi pada 2019.
Ia baru mengaku berhenti membayar pada 2020, karena saat itu, Tita mengaku bahwa waktunya pencairan klaim asuransi pendidikan untuk anaknya dengan nilai total Rp 10 juta.
“Saya masih setor saja dulu, soalnya nggak percaya kalau ada masalah. Tapi malah karyawannya sendiri yang bilang ke saya kalau dana asuransinya tidak bisa cair. Terus buat apa setor,” pungkasnya.
Sementara itu pihak OJK Kediri menyatakan pihaknya akan berusaha menfasilitasi pemegang polis untuk mediasi dengan AJB Bumiputera.
“Jadi ini lebih ke aspirasi pemegang polis, untuk segera diselesaikan program penyelesaian pemberesan tagihan. Kami OJK memfasilitasi apa yang disampaikan dan akan diteruskan OJK Kantor pusat karena pengawasan Bumiputera langsung dari pusat,” terang Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto. (noe/gg)