SURABAYA, Tugujatim.id – Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta resmi membentuk tim khusus (timsus) untuk menangani kasus kekerasan dan penganiayaan yang dialami oleh jurnalis majalah Tempo, Nurhadi saat liputan investigasi kasus suap, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Pihak kepolisian berjanji akan melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait kasus penganiyaan terhadap jurnalis tersebut secara transparan.
“Yang jelas tim penyidik yang menangani perkara Nurhadi akan dilakukan secara transparan dan bahkan wartawan juga bisa mengawalnya hingga perkara yang ditangani oleh Ditreskrimum bisa untas,”ujar jenderal polisi bintang dua itu kepada awak media melansir dari portal berita resmi Polda Jatim, Selasa (30/3/2021) kemarin.
Kapolda Jatim yang juga didampingi oleh Waka Polda Jatim Slamet HS, Dirreskrimum Kombes Totok Suharyanto dan Kabid Humas Kombes Gatot Repli Handoko mengimbau agar jajaran kepolisian di Jawa Timur tetap berkomunikasi dengan baik terkait kasus ini.
“Termasuk mari kita sama sama jaga Jawa Timur agar bisa tetap kondusif. Tetunya kami sangat terbuka dan transparan untuk menangani kasus ini,” tandasnya.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa hingga kini penyidik sudah minta keterangan kepada saksi korban agar semua bisa jelas dan terang perkaranya.
“Penyidik sudah minta keterangan kepada saksi pelapor dan terlapor,” imbuh Nico.
Sebagai informasi, jurnalis majalah Tempo, Nurhadi, pada Selasa (30/3/2021) kemarin telah memenuhi panggilan penyidik Ditreskrimum Polda Jatim untuk dimintai keterangan sebagai saksi pelapor terkait dugaan kasus penganiayaan terhadap dirinya.
Untuk diketahui, peristiwa itu telah dilaporkan ke Polda Jatim dan telah diterima SPKT dengan Laporan Polisi Nomor: LP-B/176/III/RES.1.6/2021/UM/SPKT Polda Jatim. Ia melaporkan P yang diduga anggota Polda Jatim.
Jurnalis Tempo tersebut selain menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur, pada Sabtu (27/3/2021), juga diancam dibunuh oleh para pelaku yang diduga oknum aparat.
Hal itu terjadi saat Nurhadi tengah melakukan investigasi kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Dugaan penganiayaan itu terjadi saat jurnalis Tempo, Nurhadi melakukan reportase keberadaan salah satu mantan direktur pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu terkait kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Peristiwa itu bermula ketika Nurhadi tiba di Gedung Samudra Bumimoro, Krembangan, Surabaya, Sabtu (27/3/2021) di mana di lokasi tengah berlangsung resepsi pernikahan antara anak direktur pemeriksaan tersebut dan anak mantan perwira di Polda Jatim. Saat dia memotret keberadaan sang direktur, seorang panitia acara malah memotret Nurhadi.
Ketika keluar ruangan, Nurhadi dihentikan beberapa panitia yang menanyakan identitas dan undangannya. Nurhadi lalu dibawa ke belakang gedung dengan cara didorong oleh seseorang diduga ajudan dari direktur pemeriksaan Ditjen Pajak tersebut.
Selama proses itu, korban mengalami perampasan ponsel, kekerasan verbal, fisik, dan ancaman pembunuhan. Ia diinterogasi beberapa orang yang mengaku sebagai polisi dan sejumlah orang diduga oknum anggota TNI, serta ajudan sang direktur.
Sepanjang proses interogasi tersebut, korban kembali mengalami tindakan kekerasan, pemukulan, hingga ancaman pembunuhan Nurhadi juga dipaksa menerima uang Rp 600.000 sebagai kompensasi perampasan dan perusakan alat liputannya. Lalu Nurhadi menolak uang itu, tetapi pelaku bersikeras. Pelaku memaksa Nurhadi berpose memegang uang itu dan dipotret.
Belakangan, uang itu dikembalikan Nurhadi secara sembunyi-sembunyi di mobil pelaku. Nurhadi juga dibawa ke Hotel Arcadia di bilangan Krembangan Selatan, Surabaya, Jawa Timur. Di hotel tersebut korban disekap selama dua jam dan diinterogasi dua orang yang mengaku sebagai polisi. (*/gg)
Sumber Artikel: Tribrata News Poda Jatim