MALANG, Tugujatim.id – Pernyataan Kasatlantas Polresta Malang Kota Kompol Ramadhan Nasution mengatakan jika warga Kota Malang tidak diperbolehkan melakukan perjalanan di wilayah aglomerasi atau penyekatan Rayon Malang (Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan, Kabupaten Pasuruan, Kota Probolinggo, dan Kabupaten Probolinggo) ditanggapi Kapolres Malang AKBP Hendri Umar.
Hendri mengatakan, hal tersebut tidak mungkin dilakukan. Menurut dia, ada banyak warga Kabupaten Malang yang bekerja sama di Kota Malang, begitu sebaliknya.
“Gak mungkinlah karena orang yang bekerja di Kota Malang itu sebagian besar tinggal di Kabupaten Malang. Jangankan orang Kabupaten Malang, orang Pasuruan pasti banyak yang kerja di Kota Malang,” terangnya usai melaksanakan Rakor Lintas Sektoral Operasi Ketupat dan Penyekat Larangan Mudik pada Selasa (04/05/2021) di Pendapa Kabupaten Malang.
Menurut dia, meski pihak kepolisian melakukan penyekatan, pihaknya tidak mungkin melarang orang untuk bekerja.
“Memang benar kami melakukan penyekatan, tapi kan orang yang bekerja itu tetap harus bekerja. Jadi, aglomerasi ini tujuannya untuk itu (aktivitas di rayon Malang), gak mungkinlah (aglomerasi tidak dijalankan),” tuturnya.
Lebih lanjut, Hendri juga menegaskan jika warga di luar Rayon Malang dilarang masuk ke Kabupaten Malang meski sudah membawa hasil tes PCR.
“Yang jadi patokan bukan PCR, PMI dari Surabaya yang mau masuk ke Kabupaten Malang saja harus diisolasi selama 5 hari di safe house Kepanjen,” tegasnya.
Masyarakat di luar Rayon Malang diperbolehkan masuk jika memiliki keperluan darurat seperti dinas luar kota dan keperluan kesehatan.
“Sehingga yang bukan bagian dari warga aglomerasi di Malang Raya dan ingin masuk pada 6-17 Mei itu harus kami kembalikan kalau mereka tidak memiliki surat tugas dari instansinya, dalam keadaan hamil, urgen seperti keluarganya meninggal, dan hal-hal mendesak lainnya,” tandasnya.
“Meski KTP dia Kabupaten Malang dan bekerja di Jakarta, tetap gak boleh,” ujarnya.
Catatan pemberitaan: Bedasarkan keterangan narasumber, kami tegaskan kembali bahwa yang dilarang oleh kepolisian adalah mudik di wilayah Malang Raya, bukan perjalanan non mudik.