JAKARTA, Tugujatim.id – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk melakukan pendampingan percepatan penyerapan anggaran penanggulangan pandemi Covid-19. Dia juga menginstruksikan melakukan pengawalan penyaluran bantuan sosial (bansos) agar tepat sasaran.
Terkait pendampingan anggaran Covid-19, Sigit juga telah menerbitkan surat telegram Nomor ST/1488/VII/RES.3./2021 yang berisikan pengarahan atau langkah-langkah ke jajaran terkait implementasinya.
Dalam pendampingan tersebut, Sigit menekankan perlu adanya komunikasi dan koordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah (APIP). Lalu, sosialisasi peran dan dukungan Polri terkait percepatan penyerapan anggaran.
“Membangun sinergi dan kerja sama pengawasan melalui pembentukan desk, melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dengan mengedepankan peran APIP, dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara,” terangnya, Kamis (29/07/2021).
Diketahui, Presiden Jokowi telah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk mempercepat penggunaan anggaran Covid-19 untuk membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
Sigit menambahkan, dalam pendampingan dan percepatan penyerapan anggaran tersebut, jajaran kepolisian diinstruksikan untuk tidak ada diskresi yang dikriminalisasi.
Mantan Kabareskrim Polri ini mengatakan, lantaran dalam pelaksanaannya ditemukan kesalahan maka harus dibuktikan secara profesional dengan disertai hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan adanya kerugian negara.
“Kesalahan dalam pengelolaan anggaran harus dibuktikan dengan adanya niat jahat atau kesengajaan dan dilengkapi hasil pemeriksaan BPK RI yang menyatakan adanya kerugian keuangan negara riil,” ujarnya.
Sigit memastikan, Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memiliki komitmen bersama untuk sama-sama mengawal untuk mempercepat anggaran pandemi Covid-19.
“Polri dan kejaksaan berkomitmen untuk melakukan monitoring, memperingatkan, dan mendampingi percepatan penyerapan anggaran penanggulangan Covid-19,” ucapnya.
Tak hanya pendampingan anggaran Covid-19, Sigit juga menginstruksikan bahwa seluruh personel kepolisian untuk mengamankan dan mengawal distribusi bantuan sosial (bansos) kepada masyarakat.
Menurut Sigit, pengawalan tersebut penting dilakukan guna memastikan bahwa bansos tersebut tersalurkan tepat sasaran kepada masyarakat yang paling terdampak perekonomiannya di tengah pandemi Covid-19. Terlebih lagi, di saat penerapan PPKM Level 4 saat ini.
“Polri siap melakukan pengamanan dan mendampingi proses distribusi bansos dari pemerintah kepada masyarakat guna memastikan pendistribusian cepat, tepat sasaran, dan sesuai alokasi yang telah ditetapkan,” tuturnya.
Seluruh kegiatan ini, Sigit mengatakan, untuk memastikan masyarakat cepat mendapatkan bantuan dari pemerintah. Pada akselerasi itu, Sigit juga merangkul seluruh elemen masyarakat untuk melakukan percepatan penyaluran bansos.
“Lakukan percepatan penyaluran bansos karena masyarakat sangat membutuhkannya. Selain itu, melibatkan kelompok masyarakat dalam penyalurannya,” bebernya.
Diketahui dalam periode 3-26 Juli 2021, Polri telah mendistribusikan bansos kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 di 34 wilayah Polda. Ada 843.609 paket sembako dan 4.888.711 Kg atau 4.888,7 ton beras. Selain itu, ada alat kesehatan berupa masker, hand sanitizer, dan tempat cuci tangan sebanyak 55.194.936.