MALANG, Tugujatim.id – Kapolri, Jenderal Listyo Sigit menyinggung kerja sama antara broadcaster (penyiar) pertandingan Liga 1 dengan PT Liga Indonesia Baru (LIB), saat menetapkan enam tersangka tragedi Kanjuruhan, pada Kamis (6/10/2022) malam.
Listyo Sigit mengungkapkan bahwa PT LIB takut mendapat penalti atau denda jika mengubah jadwal siar dari malam hari ke sore hari. Rupanya, resiko tinggi pertandingan larut malam telah terendus oleh pihak kepolisian.
Dalam hasil penyelidikan tragedi Kanjuruhan, Panpel Arema FC telah mengajukan izin ke Polres Malang terkait penyelenggaraan pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya, pada 1 Oktober 2022 lalu.
“Polres Malang menanggapi surat itu dan mengirim surat resmi untuk mengubah pelaksanaan menjadi pukul 15.30 WIB dengan pertimbangan faktor keamanan,” kata Listyo Sigit, di Polresta Malang Kota, pada Kamis (6/10/2022).
Namun, PT LIB menolak permintaan perubahan jadwal itu lantaran takut terkena penalti dari broadcaster pertandingan. PT LIB sudah terlanjur membuat jadwal sesuai perjanjian yang disepakati.
“Permintaan itu ditolak oleh PT LIB dengan alasan tentunya ada pertimbangan-pertimbangan masalah penayangan langsung yang mengakibatkan dampak bisa memunculkan penalti atau ganti rugi,” pungkasnya.