BATU, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) RI telah meluncurkan kartu nikah digital yang kini sudah bisa diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Indonesia, termasuk di Kota Batu. Namun, inovasi kartu nikah digital di Kota Apel ini diketahui masih sepi peminat.
Kasi Bimbingan Masyarakat (Bimas) Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Batu Supriyanto mengatakan, rata-rata pasutri masih memilih mengakses buku nikah fisik dibanding digital.
Padahal, inovasi ini sudah ada sejak 2020 meski jumlahnya terbatas. Menurut dia, hal ini karena banyak dari masyarakat yang masih belum mengenal inovasi digital ini. Karena itu, pihaknya terus akan mengoptimalkan sosialisasi kartu nikah digital ini. Selain itu, pihaknya juga akan menghadirkan layanan ini di 3 KUA di Kota Batu.
”Padahal, ini lebih praktis. Misal pas mau legalisasi itu ya tinggal nunjukin buku nikah di ponsel,” kata dia saat dihubungi awak media, Jumat (13/08/2021).
Supriyanto menambahkan, sesuai anjuran Kemenag per Agustus 2021 lewat Surat Edaran Ditjen Binmas Islam Nomor B-2361/Dt.III.II/PW.01/07/2021, bahwa agar KUA segera menghentikan penerbitan buku nikah fisik maksimal per Agustus 2021.
Dengan begitu, dia berharap dalam waktu dekat semua calon pengantin bersedia menggunakan layanan buku nikah digital. Dengan buku nikah digital, maka layanan di KUA juga ikut terdigitalisasi.
Sebagai informasi, penerbitan kartu nikah digital ini memudahkan pasangan pengantin membawa dokumen nikah. Untuk mendapatkan surat nikah digital, pasangan calon pengantin harus mengisi formulir pendaftaran nikah melalui Simkah Web di www.simkah.kemenag.go.id.
Dari beberapa tahapan registrasi yang telah dilalui, buku nikah nanti akan dikirim melalui e-mail dan nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Tak hanya pasangan pengantin baru, pengantin lama juga bisa mengganti buku nikah fisiknya menjadi digital.