MALANG, Tugujatim.id – Mulai 11 Januari lalu, pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali membuat kegiatan masyarakat di Kabupaten Malang dibatasi sampai pukul 19.00 WIB. Tidak terkecuali tempat-tempat hiburan yang berpotensi membuat kerumunan.
“Kalau di Kabupaten Malang, instruksi jam malam di tempat hiburan sampai pukul 19.00 WIB. Kalau di tempat hiburan atau pernikahan itu tidak ada tawar-menawar,” tegas Kasatpol PP Kabupaten Malang Nazaruddin Hasan saat dikonfirmasi Rabu (13/01/2021) di Pendapa Agung, Kabupaten Malang.
Karena itu, Satpol PP Kabupaten Malang sudah memfokuskan penertiban di wilayah-wilayah strategi di Kabupaten Malang.
“Untuk fokus operasi tempat hiburan kebanyakan di wilayah-wilayah strategis seperti di Lawang, Singosari, Kepanjen, Turen, dan lain-lainnya,” bebernya.
Lebih lanjut, Nazaruddin mengatakan jika pihaknya tidak akan melakukan pelarangan.
“Perlu diketahui bahwa kami tidak melakukan pelarangan, tapi hanya pembatasan kegiatan,” ucapnya.
Terutama untuk toko-toko sembako, Satpol PP Kabupaten Malang bakal memberikan kelonggaran.
“Terutama yang menyangkut sembako, perusahaan, UMKM di luar konteksnya itu. Kalau perkantoran memang harus 75 persen work from home,” ungkapnya.
Pria asal Aceh ini menuturkan jika dia sudah menempatkan 2 anggota Satpol PP Kabupaten Malang di setiap kecamatan.
“Sesuai dengan arahan kapolres, kami menempatkan 2 orang di setiap polsek atau 2 orang per kecamatan. Dan tugas mereka di kecamatan untuk melaksanakan operasi yustisi kalau ada yang melanggar instruksi Menteri Dalam Negeri,” tuturnya.
“Jadi, total ada 66 petugas satpol PP yang berjaga di seluruh kecamatan di Kabupaten Malang,” pungkasnya. (rap/ln)