MOJOKERTO, Tugujatim.id – Dugaan pelanggaran netralitas kepala desa berinisial EYA di Kabupaten Mojokerto masih berlanjut. Terlihat, Bawaslu Kabupaten Mojokerto meneruskan tahapan penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan bukti-bukti yang telah dikantongi, Bawaslu melimpahkan kasus ini ke Polres Mojokerto.
Berlanjutnya kasus ini hasil dari pembahasan antara Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian pada Rabu (30/10/2024). Hasilnya, pada pembahasan kedua tersebut, Bawaslu menilai tindakan kepala desa EYA yang viral di media sosial TikTok dinilai memenuhi unsur pelanggaran pidana.
“Pembahasan kedua oleh Gakkumdu (Bawaslu, kejaksaan, dan kepolisian) sepakat naik ke tahap penyidikan,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal pada Jumat (01/11/2024).
Terpisah, kuasa hukum kepala desa EYA, Achmad Maulana Robitoh mengatakan, dirinya bakal mengikuti tahapan yang sedang berjalan soal kasus pelanggaran netralitas.
“Kapasitas kami sebagai pendamping hukum dari teradu atau terlapor. Kami ikuti proses yang dilakukan oleh gakkumdu,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kepala desa berinisial EYA dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto atas dugaan pelanggaran netralitas. Pelapor dugaan ini berbekal video yang beredar di media sosial TikTok serta beberapa bukti pendukung.
Dari video yang dimaksud, tampak EYA membawa tumpukan uang pecahan Rp50.000 dan Rp100.000 dengan jumlah total sekira Rp195 juta. Tidak hanya itu, kades EYA bahkan terang-terangan menyebut dukungan pada salah satu pasangan calon yang berlaga pada Pilkada Mojokerto 2024.
Baca Juga: Mobil Maung Pindad Jadi Tren, Prabowo Subianto hingga Hendy Siswanto Kepincut Produk Dalam Negeri
Sementara itu, kepala desa EYA melalui kuasa hukumnya menjelaskan, EYA dalam kasus ini hanya sekadar menjawab pertanyaan dari seseorang. Dalam arti lain, klien tersebut tidak membuat pernyataan sendiri tentang dukungan kepada salah satu kontestan Pilkada Mojokerto 2024.
“Sebab secara hukum, siapa yang mendalilkan, dia wajib pula membuktikan,” terang Robitoh.
Saat disinggung soal video yang ramai beredar, Robitoh mengatakan, kliennya melempar candaan. Sebab, kala itu, kliennya sedang bersama salah satu perangkat desa sedang bersantai.
“Jadi hanya bercanda saja, tidak mengandung unsur kesengajaan. Klien kami spontan saja sebagai respons balik dari seseorang yang sedang menemaninya,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Writer: Hanif Nanda Zakaria
Editor: Dwi Lindawati