MALANG, Tugujatim.id – Wali Kota Malang Sutiaji telah memasrahkan kasus dugaan pungli dan penggelapan insentif pemakaman Covid-19 kepada aparat penegak hukum (APH). Lantaran, dugaan itu telah menjadi polemik yang disusul adanya kesaksian sejumlah penggali makam atas ketidaksesuaian penerimaan insentif.
“Sesungguhnya ketika dia melakukan kesalahan, sudah dikasih tahu, dan diperingatkan tapi masih tetap dilakukan, ya sudah. Urusannya kalau itu sudah urusan penggelapan dan pungli itu saya serahkan kepada APH,” ujar Sutiaji, Rabu (08/09/2021).
Sutiaji juga mengaku telah berkoordinasi dengan APH terkait dugaan pungli dan penggelapan dana insentif tersebut. Sebab, tindakan yang mencederai nilai-nilai keadilan harus dikawal hingga tuntas.
“Saya sudah koordinasi dengan APH masalah pungli. Siapa pun menurut saya bahwa itu adalah mencederai nilai-nilai keadilan. Hak orang telah diambil, itu harus dikawal dan diberi pembelajaran,” jelasnya.
Pihaknya juga telah menginstruksikan Inspektorat Kota Malang untuk turut serta mengevaluasi dinas terkait yang membawahi pihak yang bersangkutan.
Sebelumnya, Sutiaji juga telah memutasi kepala UPT Pemakaman DLH Kota Malang di tengah menyeruaknya polemik dugaan pungli dan penggelapan dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang.
“Semalam saya sudah instruksikan kepada camat dan lurah untuk melakukan inventarisasi masyarakat yang melakukan pemakaman mandiri. Seberapa jauh nanti. Insyaa Allah 57 kelurahan besok sudah ada laporan ke kami dan nanti akan kami lakukan kroscek,” paparnya.
Sutiaji juga mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dugaan pungli dan penggelapan dana insentif pemakaman sejak dua bulan lalu.
“Jadi, ada yang menyampaikan kepada saya, setelah saya kroscek, orangnya tidak mau. Dia menyampaikan yang penting uang saya kembali gitu aja, tapi dia gak mau jadi saksi dan proses seterusnya,” jelasnya.
Dia berharap jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam hal ini agar tidak takut untuk menyampaikan fakta yang ada. Sehingga nanti kasus ini bisa menjadi pembelajaran bagi siapa pun agar tak melakukan penyelewengan dana di tengah pandemi.
“Siapa pun yang mengintimidasi orang lain kan tidak boleh. Jadi, gak usah takut lapor dengan bukti-bukti yang ada, kami akan lindungi,” ucapnya.
Sutiaji menegaskan, inspektorat kami kuatkan, karena ini ranahnya APH.
“Gak main main ini, mestinya kita sudah mendekatkan diri kepada Tuhan di masa pandemi kok masih hak orang lain diambil. Jadi, kami berbuat tegas, di inspektorat kami kuatkan. Kalau yang lain, tentu ranahnya APH,” tutupnya.
Sebagai informasi, sebelumnya Polresta Malang Kota juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang untuk bergerak menyelidiki kasus dugaan pungli dan penggelapan dana insentif pemakaman Covid-19 di Kota Malang tersebut.