PASURUAN, Tugujatim.id – Kasus kekerasan anak di Kabupaten Pasuruan terus meningkat dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Dinas Perberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Pasuruan, kasus kekerasan anak dan perempuan mengalami peningkatan hingga 4,7 persen dalam setahun terakhir.
Pada 2020, tercatat ada 63 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. Jumlah ini meningkat menjadi 66 kasus pada 2021. Demi menanggulangi kasus kekerasan anak, Polres Pasuruan membentuk Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Pasuruan.
Kapolres Pasuruan AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, Satgas PPA dibentuk dalam rangka mencegah maraknya kasus pencabulan, terutama yang terjadi pada anak di bawah umur.
“Satgas PPA dibentuk untuk menindaklanjuti pesan dari Kapolda Jatim dan instruksi dari Presiden RI terkait tingginya kasus kekerasan seksual kepada perempuan dan anak,” ujar Bayu saat meresmikan Satgas PPA di ruang Rupatama Polres Pasuruan, Senin (01/08/2022).
Dalam membentuk Satgas PPA, Polres Pasuruan menggandeng sejumlah dinas terkait di antaranya DP3AP2KB, dinas sosial, disdikbud, kemenag, hingga sejumlah ormas di Kabupaten Pasuruan.
Dengan adanya sinergi berbagai pihak, Bayu berharap, agar kasus kekerasan anak bisa lebih cepat ditangani dan mempermudah akses para korban untuk langsung melapor ke satgas PPA.
“Kami memberi akses dan membuka peluang agar para korban mau melaporkan. Dan juga mencegah terjadinya kasus kekerasan pada perempuan dan anak,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Adhi Putranto Utomo menjelaskan lebih lanjut terkait kegiatan Satgas PPA meliputi perlindungan anak korban kekerasan, identifikasi kondisi korban kekerasan perempuan dan anak, dan perlindungan perempuan dan anak dari segala hal-hal yang membahayakan.
“Belakangan ini di Jatim, khususnya di Kabupaten Pasuruan, banyak terjadi aksi pencabulan. Karena itu, perempuan dan anak korban kekerasan harus dapat perhatian, baik layanan aduan, kesehatan, bantuan hukum, rehabilitasi sosial, dan reintregasi sosial,” lanjutnya.
Selain itu, pihaknya juga akan menggencarkan sosialisasi untuk mengajak masyarakat bersama-sama memerangi aksi pencabulan yang belakangan ini sering terjadi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Apalagi mengingat sebagian besar kasus pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak dilakukan oleh orang dekat, keluarga, serta pemuka agama.
“Pengaduan kekerasan perempuan dan anak bisa dilaporkan ke Hotline Satgas PPA lewat nomor 081234256976,” ujarnya.
—
Terima kasih sudah membaca artikel kami. Ikuti media sosial kami yakni Instagram @tugujatim , Facebook Tugu Jatim ,
Youtube Tugu Jatim ID , dan Twitter @tugujatim