SURABAYA, Tugujatim.id – Kasus pencabulan yang dilakukan oleh pengasuh Panti Asuhan di Surabaya kepada anak asuhnya menjadi sorotan Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Ia pun menegaskan panti asuhan yang terlibat harus ditutup tanpa toleransi.
Meski demikian, menurut Gus Ipul perlu mempertimbangkan langkah-langkah untuk memastikan keselamatan anak-anak yang berada di lingkungan panti asuhan tersebut.
“Kita akan beri sanksi dan kita harap panti seperti ini ditutup. Untuk anak-anak yang ada di sana akan kita pikirkan bersama agar mendapatkan tempat yang lebih aman. Namun panti asuhan yang melanggar harus ditutup dan ditindaklanjuti,” tegas Gus Ipul, saat ditemui Tugujatim.id di Graha Unesa, Senin, (10/2/2025).
Also Read
BACA JUGA: Cek Kesehatan Gratis Resmi Dimulai: Kado Ulang Tahun dari Negara untuk Masyarakat Lebih Sehat
Gus Ipul menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap panti asuhan oleh masyarakat dan pemerintah daerah (pemda). Untuk itu, tempat perlindungan anak tidak boleh disalahgunakan sebagai kedok untuk kejahatan.
“Kita ingin masyarakat ikut mengawasi. Pemda juga harus melakukan asesmen ulang terhadap panti asuhan di daerahnya. Jangan sampai panti asuhan justru jadi tempat kekerasan seksual atau sarana mencari keuntungan semata,” ujar Gus Ipul.
Lebih lanjut, Kementerian Sosial (Kemensos) RI pun berencana melakukan evaluasi besar-besaran terhadap seluruh panti asuhan di Indonesia. Pemeriksaan menyeluruh akan dilakukan, termasuk legalitas dan operasionalnya.
“Setiap panti harus dicek izinnya, rekam jejak operasionalnya, dan jika ditemukan pelanggaran, kita pastikan ditutup. Tidak ada lagi toleransi untuk kasus seperti ini,” tuturnya.
BACA JUGA: DPRD Kota Malang Perjuangkan Program Pendidikan dan Kesehatan Meski Ada Efisiensi Anggaran
Selain itu, ia juga berharap dengan langkah tegas yang diterapkan ini memberikan efek jera bagi oknum yang tak bertanggungjawab menyalahgunakan lembaga sosial.
“Semoga langkah tegas ini diharapkan tidak hanya memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan institusi sosial tersebut, tetapi juga meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perlindungan anak yang dikelola oleh pemerintah,” pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya kasus pengasuh panti asuhan berinisial NH (61) ditangkap atas dugaan pencabulan terhadap anak asuhnya dan mengemparkan masyarakat Surabaya.
Ternyata, usai diusut lebih lanjut panti tersebut diketahui menampung sekitar 12 anak sejak tahun 2022. Namun, Dinas Sosial Kota Surabaya menyebutkan panti asuhan tersebut tidak memiliki izin secara resmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter : Layla Aini
Editor: Darmadi Sasongko