PASURUAN, Tugujatim.id – Dalam kasus pembunuhan wanita hamil di Dusun Blimbing, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, janin berusia tujuh bulan turut meninggal.
Wakapolres Pasuruan, Kompol Hari Aziz mengatakan bahwa janin di dalam kandungan Fitria Almuniroh Hafidlo (23) ikut meninggal. Mirisnya lagi, janin tersebut meninggal saat masih di dalam kandungan. “Janinnya ikut meninggal dan meninggalnya waktu masih di kandungan,” ujarnya, saat pers rilis di Mapolres Pasuruan, pada Kamis (2/10/2023).
Lebih lanjut, Aziz menjelaskan terkait penyebab janin berusia tujuh bulan itu tak terselamatkan. Menurutnya, janin tersebut meninggal akibat kehabisan napas. “Meninggalnya janin akibat kehabisan napas,” ucapnya.
Pasalnya, kondisi Fitria sendiri mengalami luka serius di bagian leher. Leher Fitria mengalami luka robek cukup dalam. Diduga akibat luka robek tersebut, wanita muda ini juga kesulitan untuk bernapas. Walhasil oksigen pun tak bisa tersalurkan menuju janin. “Korban mengalami luka sayatan sepanjang 13 centimeter,” jelasnya.
Diketahui bahwa Fitria telah dinyatakan meninggal dunia dalam perjalanan diantar oleh suaminya, Muhamad Sueb Wibisono (31), ke Puskesmas Purwodadi, usai kejadian percobaan pemerkosaan berujung pembunuhan sekitar pukul 16.00 WIB. Sementara keluarga korban di Surabaya memperkirakan Fitria meninggal dunia sekitar pukul 18.00 WIB.
Aziz menegaskan bahwa sejumlah petugas medis dan tenaga kesehatan Puskesmas Purwodadi sudah melakukan upaya semaksimal mungkin guna menyelamatkan janin. Namun, upaya tersebut tak berhasil. “Tim medis sudah berupaya sebisanya melakukan penyelamatan, namun janin tak berhasil diselamatkan,” pungkasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan mertua korban, Khoiri (52) sebagai tersangka pembunuhan Fitria. Khoiri disangkakan beberapa pasal. Pertama, Pasal 338 KUHP terkait Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua, Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Menyebabkan Kematian yang ancaman pidananya tujuh tahun penjara. Terakhir, Pasal 44 ayat 3 Undang-undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga di mana ancaman pidananya 15 tahun dan denda Rp45 juta.
Reporter: Laoh Mahfud
Editor: Lizya Kristanti