TUBAN, Tugujatim.id – Kasus beredarnya dua video mesum viral libatkan balita yang menghebohkan warga di Kabupaten Tuban, Selasa (06/12/2022), akhirnya menemui titik terang. Polisi akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus video mesum itu.
Dua tersangka video mesum viral libatkan balita itu adalah A, 34, pemeran wanita warga Kecamatan Tambakboyo; dan R, 36, pemeran pria warga Kecamatan Kerek. Keduanya sama-sama dari Kabupaten Tuban.
“Keduanya sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” tegas Kasat Reskrim Polres Tuban AKP M. Gananta pada Rabu (07/12/2022).
Gananta menjelaskan, setidaknya ada tujuh tempat kejadian perkara (TKP) yang digunakan keduanya melakukan hubungan intim layaknya suami istri, baik di hotel maupun kos-kosan. Semuanya berada wilayah hukum Polres Tuban.
“Keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan intim, baik di hotel maupun kos-kosan,” ujarnya.
Kasus tersebut bermula, Gananta melanjutkan, ketika si perempuan A berkenalan dengan R lewat medsos Facebook pada awal Mei 2019. Keduanya saling curhat terkait masalah keluarganya masing-masing.
“Keduanya sudah punya keluarga dan saling curhat saat berkenalan lewat Facebook,” ungkapnya.
Dari curhatan itu, si perempuan sempat pinjam uang sebesar Rp300 ribu kepada R. Setelah itu, keduanya bertemu dan menjalin hubungan asmara sampai melakukan hubungan terlarang di sejumlah tempat.
Berdasarkan hasil keterangan tersangka, saat melakukan hubungan terlarang itu, keduanya sengaja merekam setiap adegan menggunakan kamera ponsel, tapi untuk dokumentasi pribadi. Mirisnya, adegan panas itu menampakkan bocah di bawah umur yang merupakan anak dari si A.
“Dalam video itu terlihat ada balita. Itu anaknya dari tersangka A,” tegas AKP Gananta.
Setelah hubungan itu berlanjut, A meminta untuk mengakhiri hubungan terlarang ini. Namun, tersangka R tak terima dan nekat mengirimkan video dewasa tersebut kepada suami dari A.
“Suami A merespons dan memaafkan istrinya usia melihat video itu,” terangnya.
Tidak terima dengan respons sang suami tersangka A, R gelap mata dan menyebarkan video hubungan intimnya ke media sosial hingga viral. Sontak, video syur itu menjadi viral dan menghebohkan masyarakat.
“Dikira ada respons lain dari suami A. Tapi karena suami tersangka memaafkan, dia nekat sebar ke medsos,” jelas AKP Gananta.
Saat ini Polres Tuban masih memeriksa tersangka A. Sedangkan tersangka R masih dalam proses pengejaran anggota karena disinyalir kabur ke luar kota.
“Pihak perempuan sudah kami mintai keterangan. Laki-laki masih pendalaman dan dilakukan penangkapan,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, video mesum viral libatkan balita menghebohkan warganet. Mirisnya, aksi tidak senonoh yang beredar itu diduga melibatkan balita. Dugaan lokasi pembuatan video itu di salah satu kecamatan di Kabupaten Tuban.
Ada dua video mesum viral yang beredar, tapi pemerannya diduga sama. Potongan video itu berdurasi masing-masing dua menit lebih. Dalam video itu memperlihatkan seorang perempuan berbaju ungu yang (maaf) setengah telanjang sedang berbaring di ranjang. Kemudian seorang balita menghampiri perempuan itu. Hingga adegan tidak senonoh terjadi di depan balita itu.