• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Daniel Siagian, Koordinator LBH Pos Malang. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Kecam Putusan Hakim Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, LBH Malang Sampaikan 4 Tuntutan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras atas hasil putusan hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

“Habis ini kami akan bersama-sama Kontras Jakarta. Yang jelas dari kami, putusan ini justru menjadi preseden buruk dari penegakan hukum dan HAM dalam Tragedi Kanjuruhan karena dampak yang dihasilkan sangat luar biasa. Tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian kepada Tugu Jatim, Kamis (16/03/2023).

You might also like

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

18/07/2026 11:52 AM
Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

17/07/2026 10:00 PM

Vonis hukuman yang dinilai sangat ringan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para korban dan keluarga. Menurut dia, melihat kondisi tersebut proses peradilan hukum di Indonesia akan nampak buruk di kancah internasional.

“Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia internasional yang menunjukkan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa,” ucapnya.

Padahal, sehari sebelum persidangan vonis tiga anggota Polri dimulai, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memberikan surat kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, pada akhirnya hasilnya dinilai masih mengecewakan dan jauh dari harapan.

“Per tanggal 14 Maret 2023, beberapa keluarga korban sudah bersurat ke majelis hakim yang menangani perkara quo untuk sekiranya memberikan putusan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi untuk mewujudkan keadilan bagi korban,” tutur Daniel.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan beberapa langkah terkait respons dari hasil putusan tersebut. Di antaranya:

1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;

2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;

3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;

4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui, sidang vonis kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang telah berakhir pada Kamis (16/03/2023) di PN Surabaya. Hasil ini dinilai lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Untuk diketahui, lima terdakwa atas Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Danki I Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan (dihukum 1,6 tahun penjara), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (dinyatakan bebas), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (dinyatakan bebas), Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris (dihukum 1,6 tahun penjara), dan Security Officer Suko Sutrisno (dihukum 1 tahun penjara).

Tags: Berita korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Surabaya hari iniBerita sidang kasus Tragedi KanjuruhanKoalisi Masyarakat SipilKota Surabaya hari iniLBH Pos MalangTerdakwa kasus Tragedi KanjuruhanUpdate kasus tragedi KanjuruhanVonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Gudang distributor makanan.

Terungkap! Warga Gresik Bobol Gudang Distributor Makanan di Kota Batu, Kirim Barang Curian lewat Ekspedisi

by Dwi Linda
18/07/2026 11:52 AM
0

BATU, Tugujatim.id – Satreskrim Polres Batu berhasil mengungkap kasus pembobolan gudang distributor makanan di Kota Batu, Jawa Timur. Seorang pria...

Pencuri

Komplotan Pencuri Lintas Kota Dibekuk Polresta Tuban, Sasar Lima Toko Modern

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 10:00 PM
0

TUBAN, Tugujatim.id – Satreskrim Polresta Tuban membekuk komplotan pencuri lintas kota yang beraksi di lima toko modern di Kabupaten Tuban....

Anggota Polres Blitar

Nasib Oknum Anggota Polres Blitar yang Positif Sabu, Kini Resmi Ditangani Propam

by Mochamad Abdurrochim
17/07/2026 7:45 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret oknum anggota Polres Blitar berinisial N kini memasuki babak baru. Pihak...

Polres Blitar.

Terciduk Diduga Nyabu di Rumah Pengedar, Oknum Polisi Polres Blitar Diamankan

by Dwi Linda
17/07/2026 1:52 PM
0

BLITAR, Tugujatim.id - Kasus penyalahgunaan narkoba kembali menyeret oknum korps Bhayangkara. Satresnarkoba Polres Blitar Kota mengamankan seorang oknum anggota Polres...

Next Post
Kapolda Jatim.

Kapolda Jatim Kunker, Warga Mojokerto Wadul soal Debt Collector Nakal hingga Sengketa Lahan Desa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID