• Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

Daniel Siagian, Koordinator LBH Pos Malang. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

Kecam Putusan Hakim Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, LBH Malang Sampaikan 4 Tuntutan

Dwi Lindawati by Dwi Lindawati
3 years ago
in Kriminal
0
Share on FacebookShare on Twitter

SURABAYA, Tugujatim.id – Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras atas hasil putusan hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

“Habis ini kami akan bersama-sama Kontras Jakarta. Yang jelas dari kami, putusan ini justru menjadi preseden buruk dari penegakan hukum dan HAM dalam Tragedi Kanjuruhan karena dampak yang dihasilkan sangat luar biasa. Tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian kepada Tugu Jatim, Kamis (16/03/2023).

You might also like

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

03/06/2026 10:00 AM
Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

30/05/2026 6:31 PM

Vonis hukuman yang dinilai sangat ringan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para korban dan keluarga. Menurut dia, melihat kondisi tersebut proses peradilan hukum di Indonesia akan nampak buruk di kancah internasional.

“Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia internasional yang menunjukkan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa,” ucapnya.

Padahal, sehari sebelum persidangan vonis tiga anggota Polri dimulai, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memberikan surat kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, pada akhirnya hasilnya dinilai masih mengecewakan dan jauh dari harapan.

“Per tanggal 14 Maret 2023, beberapa keluarga korban sudah bersurat ke majelis hakim yang menangani perkara quo untuk sekiranya memberikan putusan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi untuk mewujudkan keadilan bagi korban,” tutur Daniel.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan beberapa langkah terkait respons dari hasil putusan tersebut. Di antaranya:

1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;

2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;

3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;

4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui, sidang vonis kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang telah berakhir pada Kamis (16/03/2023) di PN Surabaya. Hasil ini dinilai lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Untuk diketahui, lima terdakwa atas Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Danki I Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan (dihukum 1,6 tahun penjara), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (dinyatakan bebas), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (dinyatakan bebas), Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris (dihukum 1,6 tahun penjara), dan Security Officer Suko Sutrisno (dihukum 1 tahun penjara).

Tags: Berita korban tragedi KanjuruhanBerita Kota Surabaya hari iniBerita sidang kasus Tragedi KanjuruhanKoalisi Masyarakat SipilKota Surabaya hari iniLBH Pos MalangTerdakwa kasus Tragedi KanjuruhanUpdate kasus tragedi KanjuruhanVonis terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan
Dwi Lindawati

Dwi Lindawati

Related Stories

Siswi MTs di Pasuruan.

Siswi MTs di Pasuruan Dirujuk ke RSJ Lawang usai Diduga Tusuk Temannya, Polisi Dampingi Pemeriksaan Psikologis 

by Dwi Linda
03/06/2026 10:00 AM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penusukan siswi MTs di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, terus bergulir. Siswi MTs di...

Pemuda Pasuruan.

4 Pemuda Pasuruan Diduga Aniaya 2 Anak di Bawah Umur, Polisi Ungkap Motifnya!

by Dwi Linda
30/05/2026 6:31 PM
0

PASURUAN, Tugujatim.id - Dugaan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah Kota Pasuruan. Kali ini empat...

Perkosa.

Remaja di Malang Diduga Perkosa Teman saat Tidur Pulas, Polisi Periksa Saksi-Saksi 

by Dwi Linda
30/05/2026 4:08 PM
0

MALANG, Tugujatim.id - Insiden dugaan pemerkosaan menimpa seorang remaja berinisial SA, 18, warga Kota Malang, pada Sabtu dini hari (23/05/2026),...

Surabaya

Polrestabes Surabaya Bongkar Sindikat Pembuat STNK Palsu

by Mochamad Abdurrochim
29/05/2026 6:11 PM
0

SURABAYA, Tugujatim.id - Jatanras Polrestabes Surabaya bongkar pembuatan STNK Palsu yang dijual melalui media sosial Facebook. Dari tangan pelaku, polisi...

Next Post
Kapolda Jatim.

Kapolda Jatim Kunker, Warga Mojokerto Wadul soal Debt Collector Nakal hingga Sengketa Lahan Desa

Merawat Jawa Timur

  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Info Kerjasama
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Hubungi Kami

© 2025 Tugu Jatim ID

No Result
View All Result
  • Home
  • Pendidikan
  • Bisnis
  • Wisata
  • Kriminal
  • Nasional
  • Featured
  • Sastra & Budaya
  • Advertorial

© 2025 Tugu Jatim ID