Kecam Putusan Hakim Vonis Ringan Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, LBH Malang Sampaikan 4 Tuntutan

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan.
Daniel Siagian, Koordinator LBH Pos Malang. (Foto: Izzatun Najibah/Tugu Jatim)

SURABAYA, Tugujatim.id Koalisi Masyarakat Sipil yang terdiri dari LBH Pos Malang, LBH Surabaya, YLBHI, Lokataru, IM 57+ Institute dan Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras atas hasil putusan hakim PN Surabaya Abu Achmad Sidqi Amsya terhadap lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan.

“Habis ini kami akan bersama-sama Kontras Jakarta. Yang jelas dari kami, putusan ini justru menjadi preseden buruk dari penegakan hukum dan HAM dalam Tragedi Kanjuruhan karena dampak yang dihasilkan sangat luar biasa. Tidak sebanding dengan hukuman yang diberikan,” kata Koordinator LBH Pos Malang Daniel Siagian kepada Tugu Jatim, Kamis (16/03/2023).

Vonis hukuman yang dinilai sangat ringan terhadap terdakwa Tragedi Kanjuruhan menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para korban dan keluarga. Menurut dia, melihat kondisi tersebut proses peradilan hukum di Indonesia akan nampak buruk di kancah internasional.

“Selain itu, proses peradilan ini juga memalukan Indonesia di mata dunia internasional yang menunjukkan potret buruk dan hancurnya negara hukum Indonesia karena hukum dipermainkan sedemikian rupa,” ucapnya.

Padahal, sehari sebelum persidangan vonis tiga anggota Polri dimulai, sejumlah keluarga korban Tragedi Kanjuruhan memberikan surat kepada majelis hakim untuk memberikan putusan yang seadil-adilnya. Namun, pada akhirnya hasilnya dinilai masih mengecewakan dan jauh dari harapan.

“Per tanggal 14 Maret 2023, beberapa keluarga korban sudah bersurat ke majelis hakim yang menangani perkara quo untuk sekiranya memberikan putusan yang seberat-beratnya dan seadil-adilnya demi untuk mewujudkan keadilan bagi korban,” tutur Daniel.

Karena itu, Koalisi Masyarakat Sipil akan melakukan beberapa langkah terkait respons dari hasil putusan tersebut. Di antaranya:

1. Kapolri untuk memastikan proses hukum berjalan dengan baik, transparan dan independen;

2. Dirkrimum Polda Jatim melakukan penyelidikan dan penyidikan kembali untuk menemukan tersangka baru khususnya bagi pelaku penembakan gas air mata;

3. Komnas HAM RI menetapkan Tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran HAM berat;

4. Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung memeriksa Majelis Hakim yang mengadili perkara Tragedi Kanjuruhan atas dugaan pelanggaran kode etik.

Diketahui, sidang vonis kepada lima terdakwa Tragedi Kanjuruhan Malang telah berakhir pada Kamis (16/03/2023) di PN Surabaya. Hasil ini dinilai lebih ringan daripada tuntutan yang diberikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya.

Untuk diketahui, lima terdakwa atas Tragedi Kanjuruhan tersebut, yakni Danki I Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan (dihukum 1,6 tahun penjara), Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto (dinyatakan bebas), Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi (dinyatakan bebas), Ketua Panpel Pertandingan Arema FC Abdul Haris (dihukum 1,6 tahun penjara), dan Security Officer Suko Sutrisno (dihukum 1 tahun penjara).