JEMBER, Tugujatim.id – Kejaksaan Negeri Jember memasang alat deteksi kepada dua tahanan kota, tersangka dugaan kasus penipuan.
“Alat deteksi ini kami pasang di dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia,” tegas Arief Fatchurrohman, Kepala Seksi Intelijen Kejari) Jember di Kantornya, Selasa (4/6/2024).
Alat deteksi dipasangkan kepada dua tersangka, dengan berdasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.
Tersangka dugaan penipuan berinisial NR, yang tercatat merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, menjadi tersangka pertama yang telah dipasangi alat deteksi, pada Rabu, 4 April 2024 lalu.
Sedangkan tersangka kedua, berinisial AS, merupakan warga Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, dipasangkan alat deteksi berupa gelang, yang telah terpasang sejak tanggal 25 April 2024.

Menjadi keharusan yang dilakukan oleh kedua tersangka untuk menjalani masa tahanan kota. Pemakaian gelang pendeteksi, pada tahap pertama akan digunakan selama 20 hari.
Arief Fatchurrohman menegaskan bahwa alat deteksi tersebut akan berlaku kepada tersangka lainnya, jika memenuhi persyaratan, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.
Sebagai upaya penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa, pemasangan alat deteksi diberlakukan kepada penahan kota atau penahan rumah.
Sehingga, dengan pemakain alat deteksi tersebut dapat mengoptimalkan kinerja penahanan. “Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” pungkas Arief Fatchurrohman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id
Reporter: Diki Febrianto
Editor: Darmadi Sasongko