Kejaksaan Negeri Jember Pasangkan Alat Deteksi Pada Dua Tahanan Kota

Darmadi Sasongko

Kriminal

alat deteksi
Pemasangan gelang alat deteksi kepada dua tersangka dugaan penipuan oleh Kejari Jember. (Foto: Istimewa)

JEMBER, Tugujatim.id Kejaksaan Negeri Jember memasang alat deteksi kepada dua tahanan kota, tersangka dugaan kasus penipuan.

“Alat deteksi ini kami pasang di dua tersangka dalam perkara dugaan penipuan, yaitu satu perempuan dan seorang pria yang sudah lanjut usia,” tegas Arief Fatchurrohman, Kepala Seksi Intelijen Kejari) Jember di Kantornya, Selasa (4/6/2024).

Alat deteksi dipasangkan kepada dua tersangka, dengan berdasarkan pada Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengawasan Penahanan Kota dan Penahanan Rumah pada Tahap Penyidikan dan Penuntutan.

Tersangka dugaan penipuan berinisial NR, yang tercatat merupakan warga Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang, menjadi tersangka pertama yang telah dipasangi alat deteksi, pada Rabu, 4 April 2024 lalu.

Sedangkan tersangka kedua, berinisial AS, merupakan warga Jember Kidul, Kecamatan Kaliwates, dipasangkan alat deteksi berupa gelang, yang telah terpasang sejak tanggal 25 April 2024.

Deteksi di Kaki
Pemasangan gelang alat deteksi kepada dua tersangka dugaan penipuan oleh Kejari Jember. (Foto: Istimewa)

Menjadi keharusan yang dilakukan oleh kedua tersangka untuk menjalani masa tahanan kota. Pemakaian gelang pendeteksi, pada tahap pertama akan digunakan selama 20 hari.

Arief Fatchurrohman menegaskan bahwa alat deteksi tersebut akan berlaku kepada tersangka lainnya, jika memenuhi persyaratan, sesuai dengan Pedoman Jaksa Agung Nomor 4 tahun 2023 tentang Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia Tahun 2020-2024.

Sebagai upaya penguatan fungsi pengawasan yang dilakukan oleh jaksa terhadap tersangka atau terdakwa, pemasangan alat deteksi diberlakukan kepada penahan kota atau penahan rumah.

Sehingga, dengan pemakain alat deteksi tersebut dapat mengoptimalkan kinerja penahanan. “Jadi ini menjadi bagian dari upaya kami untuk mengoptimalkan penahanan kota dan penahanan rumah pada tahap penyidikan dan penuntutan,” pungkas Arief Fatchurrohman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News Tugujatim.id

 

Reporter: Diki Febrianto

Editor: Darmadi Sasongko

Popular Post

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Khofifah.

Khofifah-Emil Silaturahmi ke Rumah Jokowi usai Retreat di Magelang, Ini Isi Petuahnya!

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Gubernur dan Wakil Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa-Emil Elestianto Dardak usai mengikuti retreat di Magelang, Jawa Tengah, ...

Pelaku mutilasi wanita asal Blitar.

Update! Pelaku Mutilasi Wanita asal Blitar dalam Koper Merah: Mulai Menyesal, Kerap Menangis saat Ingat Anak

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Rohmat Tri Hartanto alias Antok, 33, pelaku pembunuhan dan mutilasi Uswatun Khasanah, 29, seorang sales promotion girl ...

Mudik gratis 2025.

Tak Ada Mudik Gratis 2025, Dishub Kota Malang Fokus Bangun Lahan Parkir di Kayutangan Heritage

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Kabar kurang menggembirakan datang dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang. Pihaknya memastikan tidak menyediakan mudik gratis 2025 ...

Tempuran Mojokerto.

Kurang dari Setahun, Tempuran Mojokerto Terendam Banjir Tiga Kali

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Banjir luapan di ...