BATU, Tugujatim.id – Akhirnya Kejari Kota Batu memusnahkan narkotika dan ratusan barang bukti hasil kejahatan atau tindak pidana pada Rabu (24/11/2021). Untuk barang bukti yang sudah dinilai inkracht ini berasal dari 60 perkara narkotika dan 18 perkara tindak pidana umum.
Untuk barang bukti yang dimusnahkan di antaranya 104 pocket sabu dengan berat 105,53 gram; 18 pocket ganja seberat 16,67 gram; 1 paket ekstasi; 58 butir pil inex; 1.000 butir pil Y; 11.108 butir pil LL; 58 butir pil happy five (H5); 6 botol minuman keras (miras); 71 buah handphone; 5 buah masker; 10 buah alat rapid test; dan 1 stel pakaian.
Kepala Kejari Batu Supriyanto langsung memusnahkan narkotika dengan cara diblender, botol miras dipecahkan dan isinya dibuang ke saluran air, hingga barang bukti lainnya dibakar.
Supriyanto menegaskan, seluruh barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap.
”Artinya, sudah diputus pengadilan dan selanjutnya jaksa wajib memusnahkan narkotika dan barang bukti lainnya,” kata dia.
Dia melanjutkan, jika tidak dimusnahkan dikhawatirkan berpotensi disalahgunakan oknum-oknum tertentu. Dengan pemusnahan ini menjadi bukti bahwa kejari menyelesaikan urusan pidana secara tuntas.
”Harapan kami agar tindak pidana umum di Kota Batu juga menurun. Terutama penyalahgunaan narkotika yang memang paling mendominasi. Itu kan cukup memprihatinkan,” ujarnya.
Dalam kegiatan tersebut juga dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Malang, BNN, satpol PP, dinas kesehatan, dan Satresnarkoba Polres Batu.