Kejari Bojonegoro Musnahkan Barang Bukti dan Lelang Rampasan 81 Perkara Sepanjang Satu Tahun

Herlianto A

News

Pemusnahan dan lelang barang bukti rampasan oleh Kejari Bojonegoro, Rabu (01/12/2021).
Pemusnahan dan lelang barang bukti rampasan oleh Kejari Bojonegoro, Rabu (01/12/2021). (Foto: Mila Arinda/Tugu Jatim)

BOJONEGORO, Tugujatim.idKejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro memusnahkan barang bukti dan lelang rampasan barang bukti 81 perkara tindak pidana umum dan ringan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) sepanjang Desember 2020 hingga November 2021.

Pemusnahan barang bukti berlangsung di halaman Kejari Bojonegoro itu dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam bersama Bupati Bojonegoro, Anna Muawanah, Rabu (01/11/2021).

Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Badrut Tamam, menyatakan barang bukti 81 perkara yang dimusnahkan berupa narkotika, senjata tajam seperti sabit dan celurit, peredaran obat terlarang, hingga uang palsu.

“Terkait giat hari ini merupakan hal yang perdana dilakukan di Bojonegoro, yakni pemusnahan barang bukti dari perkara yang ditangani berdasarkan keputusan hukum tetap,” tegasnya.

Lanjut Badrut Tamam, pemusnahan ini merupakan tugas kami sebagaimana putusan pengadilan serta wujud melaksanakan putusan pengadilan. Selain itu, pihaknya juga melakukan pelelangan barang yang dirampas negara, namun secara ekonomis.

30006cbe 6cdc 4434 a2fa 816bd7f618b2
Petugas memusnahkan barang bukti rampasan Kejari Bojonegoro. (Foto: Dokumen)

“Seperti mobil merk grand livina senilai Rp 40 juta dan motor yang digunakan sebagai sarana kejahatan. Rata-rata motor digunakan untuk mencuri kayu atau kita sebut motor bodong,” ucap Kajari Bojonegoro itu.

Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan berbagai macam cara, mulai dibakar, dihancurkan dengan alat berat, dan dilarutkan. Sementara, untuk penjualan/lelang sudah ditentukan oleh Kajari Bojonegoro.

“Paling tinggi sebesar Rp 35 juta, nantinya akan masuk ke dalam pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” imbuhnya.

Terkait pelelangan, Kejaksaan Negeri Bojonegoro telah menyediakan akses secara online melalui website kejaksaan Negeri Bojonegoro.go.id.

“Bahkan barang bukti yang tidak dimusnahkan hari ini, kami juga siap mengantar secara langsung kepada pemilik yang berhak,” pungkasnya.

Popular Post

Pembuangan limbah tambak.

DPRD Jember dan OPD Sidak Gabungan, Serius Tangani Keluhan Warga soal Pembuangan Limbah Tambak

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Menanggapi aksi unjuk rasa warga beberapa waktu lalu, DPRD Jember menggelar sidak bersama beberapa organisasi perangkat daerah ...

Ansor Kota Malang.

PC GP Ansor Kota Malang Terima CSR Tugu Malang ID dan Times Indonesia, Tingkatkan Kader Melek Digital

Dwi Linda

MALANG, Tugujatim.id – Pengurus Cabang (PC) Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Malang menerima bantuan dana corporate social responsibility (CSR) dari ...

Banjir luapan.

16 Pintu Klep Tak Berfungsi Biang Banjir Luapan di Tempuran Mojokerto, Petugas Siaga Pantau lewat Drone

Dwi Linda

MOJOKERTO, Tugujatim.id – Wilayah Tempuran, Sooko, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, kembali terkena bencana banjir luapan pada Jumat (28/02/2025). Hasil asesmen ...

Keunggulan iPhone 17.

8 Keunggulan iPhone 17 Siap Jadi Primadona Dibanding Seri iPhone 16: Lebih Canggih, Lebih Kuat, dan Lebih Tipis!

Dwi Linda

Tugujatim.id – Apple kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui iPhone 17 yang diklaim memiliki banyak peningkatan dibandingkan seri sebelumnya. Dengan berbagai ...

Gus Fawait.

Gus Fawait Resmi Teken SK Honorer PPPK Tahap 1 dan Libur Guru, Utamakan Kesejahteraan Tenaga Kerja

Dwi Linda

JEMBER, Tugujatim.id – Bupati Jember Muhammad Fawait (Gus Fawait) menandatangani dua kebijakan vital, yaitu terkait SK honorer PPPK yang lolos ...

Mengusahakan Pertolongan Ilahi.

Kisah Hidup Pendiri Wardah Resmi Tayang di YouTube, Ini Sinopsis Film “Mengusahakan Pertolongan Ilahi”

Dwi Linda

SURABAYA, Tugujatim.id – Kisah hidup Nurhayati Subakat, sosok di balik kesuksesan PT Paragon Technology and Innovation, hadir dalam film bertajuk ...