PASURUAN, Tugujatim.id – Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) memerikasa seorang anggota dewan Kabupaten Pasuruan pada Jumat (04/02/2022). Anggota DPRD bernama Sa’ad Muafi itu dipanggil untuk memberikan keterangan terkait dugaan dana korupsi BOP madin di Kabupaten Pasuruan.
Sekitar pukul 10.00, Sa’ad Muafi masuk ke ruang pemeriksaan kejari. Anggota dewan Fraksi PKB ini masih diperiksa sebagai saksi. Sa’ad pun mengaku pondok pesantren miliknya pernah menerima dana BOP senilai Rp25 juta.
“Tadi ditanya seputar dari mana dapat dana bantuan itu dan lain-lainnya,” ujar Sa’ad.
Disinggung terkait lamanya durasi pemeriksaan, Sa’ad menampik dan mengaku jika sebenarnya waktu pemeriksaannya cukup singkat.
“Tidak banyak pertanyaan, hanya waktu antrenya yang lama,” imbuhnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Pasuruan Denny Saputra membenarkan adanya pemeriksaan seorang anggota dewan. Sa’ad dipanggil sebagai saksi karena lembaganya termasuk sebagai penerima BOP.
“Kebetulan lembaganya terima bantuan. Kami mendapat info di lapangan, terutama tentang teknis penyaluran dan dugaan adanya pemotongan dana bantuan,” ungkap Denny saat dikonfirmasi Sabtu (05/02/2022).
Meski begitu, kejari belum bisa banyak menyampaikan informasi terkait nama-nama pelaku kasus korupsi BOP madin. Denny mengaku, pihaknya tengah merampungkan penyelidikan dan akan mengungkapkan hasilnya korupsi BOP madin pada saat rilis dalam waktu dekat.
“Insyaa Allah kami bakal akan merilis nama-nama tersangka kasus pemotongan dana BOP dalam waktu dekat. Pastinya, kami tengah mendalami dan menghitung jumlah kerugian negara,” ujarnya.