TUBAN, Tugujatim.id – Kasus kekerasan terhadap jurnalis dan pelanggaran terhadap kebebasan pers masih saja terjadi di Indonesia. Terakhir, hal tersebut menimpa jurnalis majalah Tempo, Nurhadi yang mengalami kekerasan berupa penganiayaan saat liputan investigasi kasus pajak di Surabaya, Sabtu (27/3/2021) lalu.
Menyoal kasus kekerasan terhadap jurnalis di tanah air tersebut, LBH Pers Jakarta merilis jika hingga 12 Januari 2021, terdapat kenaikan signifikan atas kasus kekerasan ini. Yakni pada tahun 2020, tercatat 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Angka ini tertinggi sejak pasca-reformasi.
Padahal, pada tahun 2018 kekerasan terhadap awak media ada 71 kasus. Kemudian selang setehun selanjutnya bertambah 79 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Sedangkan di Jawa Timur sendiri saja, pada bulan Maret 2021, sudah ada dua kekerasan terhadap wartawan. Satu menimpa jurnalis JTV saat melakukan kegiatan jurnalistik Kementrian Perikanan dan Kelautan di Kabupaten Situbondo, serta berikutnya terhadap Nurhadi jurnalis majalah Tempo, yang juga melakukan jurnalistik kasus dugaan korupsi pajak.
“Kalau kasus tidak diusut tuntas akan terbelengkai. Itupun yang paling banyak dilakukan oleh aparat penegak hukum,” kata Khusni Mubarok, wartawan JTV yang meminta mengusut tuntas kasus kekerasan pada jurnalis.
AJI Mencatat Tahun 2020 Kekerasan Terhadap Jurnalis Tertinggi dalam 10 Tahun Terakhir
Sedangkan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mencatat terjadi 84 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2020. Jumlah ini paling tinggi sejak lebih dari 10 tahun terakhir.
Divisi Advokasi AJI Indonesia, juga mencatat kasus kekerasan terbanyak terjadi di Jakarta dengan 17 kasus, Malang 15 kasus, Surabaya 7 kasus, serta Samarinda 5 kasus, Palu, Gorontalo, Lampung masing-masing 4 kasus.
Sementara itu, dari jenis kasus kekerasan yang dihadapi jurnalis, sebagian besar berupa intimidasi sebanyak 25 kasus, kekerasan fisik 17 kasus, perusakan, perampasan alat atau hasil liputan 15 kasus dan ancaman hingga teror sebanyak 8 kasus.
Sedangkan pada 2019 terjadi 53 kasus kekerasan yang dialami wartawan. Oknum polisi diduga merupakan aktor yang sering melakukan tindakan kekerasan kepada jurnalis, berdasarkan catatan AJI.
Angka ini, berdasarkan catatan AJI memang menurun jika dibanding tahun sebelumnya yang terjadi 64 kasus kekerasan sepanjang tahun 2018.
Sementara dari seluruh kasus 2019, kekerasan fisik masih mendominasi dengan 20 kasus, disusul oleh perusakan alat kerja atau data hasil liputan dengan 14 kasus.
Ada pula ancaman kekerasan atau teror dengan 6 kasus, kriminalisasi dengan 5 kasus, pengusiran atau pelarangan liputan dengan 4 kasus, dan sensor atau pelarangan pemberitaan dengan 3 kasus.
Semua penegak hukum harus tahu tentang Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 pasal 4 ayat 1. Dalam MoU tersebut, disebutkan para pihak berkoordinasi terkait perlindungan kemerdekaan pers dalam pelaksanaan tugas di bidang pers sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk kasus wartawan harus menerapkan UU Pers, karena berdasarkan pasal 15 UU Pers ayat 2 c, keberatan terhadap sebuah karya jurnalistik diselesaikan oleh Dewan Pers dan dilakukan dengan prosedur hak jawab dulu.
Selain itu, jelang peringatan Hari Pers Nasional tahun 2021, tepatnya pada Rabu 3 Februari 2021, Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan pihak Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI. MoU tersebut tak lain untuk menguatkan MoU tahun 2017 antara Dewan Pers dengan Polri yang intinya merupakan upaya penegakan Kebebasan Pers di tanah air. (Mochamad Abdurrochim/gg)