TUBAN, Tugujatim.id – Setelah SK pejabat komisioner Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia yang telah habis pada Senin (14/08/2023), membuat kekosongan jabatan. Begitu pula di Bawaslu Tuban. Praktis kekosongan ini disinyalir bisa menghambat proses pengawasan selama tahapan berlangsung.
Kondisi ini memantik Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Tuban berkomentar terkait kosonganya posisi pimpinan Bawaslu Tuban.
Ketua Sekretariat JPPR Tuban Wawan Purwadi mengatakan, pemilu merupakan puncak terpenting dari demokrasi. Di mana satu-satunya momentum setiap warga negara menggunakan hak demokrasinya. Namun jika terjadi kekosongan Bawaslu Tuban, maka secara tidak langsung bisa menghambat proses daftar calon sementara (DCS) legislatif.
“Penyelenggarakan pilkada sesuai hitungan normal lima tahun sekali tanpa menunda pelaksanaannya pada 2024. Artinya, posisi pengawasan tidak bisa terjadi kekosongan,” tutur Wawan.
Pelaksanaan pilkada serentak nasional pada 2024 merupakan amanat Pasal 201 Ayat (8) UU 10/2016 tentang Pilkada. Ketentuan tersebut menegaskan, pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada November 2024.
“Namun, potensi persoalan dapat timbul jika Bawaslu Tuban terjadi kekosongan. Kalaupun toh ada Pj, mungkin nggak efektif. Baik itu terkait keberlangsungan demokratisasi maupun keberlanjutan pelaksanaan pemilu serentak nantinya,” sambungnya.
Ini cukup menimbulkan kekhawatiran, besarnya wewenang yang dimiliki oleh Bawaslu. Namun, dipegang oleh Pj yang sebenarnya kurang memenuhi kualifikasi sebagai pengawas pemilu. Seharusnya, masa transisi dari bawaslu lama ke yang baru ada skema yang dipersiapkan.
“Yang namanya bawaslu itu harus benar-benar tepat dan terukur dalam menjalankan tugas dan wewenangnya,” terangnya.
Sebab, alumnus PMII Tuban ini menyampaikan, ketika hanya dijalankan seadanya yang dirugikan adalah masa depan demokrasi.
“Siapa pun pejabat bawaslu, semoga benar-benar amanah sehingga dapat menjaga jalannya roda demokrasi, terutama terkait hasil pemilu nantinya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kesekretariatan Bawaslu Tuban Mudik Eka menyampaikan, sampai saat ini belum ada petunjuk dari Bawaslu Provinsi. Sedangkan jika memang ditugaskan selama proses penyusunan dan penetapan DCS, pihaknya belum mendapatkan tugas.
“Kami masih tunggu arahan dari pimpinan, Mas,” ujar Mudik saat ditemui di Kantor Bawaslu Tuban.
Writer: Mochamad Abdurrochim
Editor: Dwi Lindawati