BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama (Kemenag) Bojonegoro mengizinkan beberapa wilayah di Bojonegoro untuk melaksanakan salat Idul Adha berjamaah di masjid, tapi harus memenuhi syarat yang telah ditentukan.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha Kantor Kemenag Bojonegoro Muhammad Muhlisin Mufa menjelaskan, beberapa wilayah yang diperbolehkan menggelar salat Idul Adha serentak.
“Di Kabupaten Bojonegoro tidak semua kecamatan berzona oranye maupun merah, masih ada sebagian wilayah yang aman, yaitu masuk zona putih. Jadi, bagi kecamatan zona putih diperbolehkan salat Idul Adha di masjid,” ujarnya Senin (28/06/2021).
Sesuai data yang diperoleh Tugu Jatim, peta sebaran konfirmasi Covid-19 di wilayah Bojonegoro zona putih adalah Kecamatan Sekar, Gondang, Ngambon, Bubulan, Kedungadem, Sukosewu, Trucuk, Kedewan, dan Kanor per 28 Juni 2021.
Untuk pelaksanaannya tetap harus menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat, yaitu membatasi jamaah paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/musala serta memakai masker.
Selain itu, pelaksanaan kurban juga harus mematuhi prokes ketat. Penyembelihan hewan kurban berlangsung dalam tiga hari dan diwajibkan bagi panitia untuk mengoordinasi warga setempat agar tidak menimbulkan kerumunan.
“Untuk panitia yang bertugas saat Idul Adha harus berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat untuk mengetahui informasi status zona dan tetap mempersiapkan prokes agar pelaksanaan berjalan dengan aman terkendali dan lancar,” katanya.
Sementara itu, guna mengantisipasi kerumunan, Kementerian Agama Bojonegoro melarang kegiatan takbir keliling. Pihaknya meminta masyarakat melakukan takbir keliling di masjid atau musala saja.