MALANG, Tugujatim.id – Hari raya Idul Adha akan tiba sebentar lagi. Namun, berhubung bertepatan dengan masa pelaksanaan PPKM Darurat, maka perayaan hari raya kurban itu ada yang berbeda. Utamanya, warga diimbau untuk menyerahkan penyembelihan hewan kurban di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) dan meniadakan sementara tradisi arak-arakan.
Hal ini sesuai dengan SE Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kota Malang, Moh. Rosyad menuturkan, kebijakan baru ini demi mencegah penyebaran virus Covid-19. Apalagi, di Kota Malang termasuk wilayah Level 4 menurut Inmendagri Nomor 19 Tahun 2021.
Artinya, kata Rosyad, disebutkan bahwa tempat ibadah diinstruksikan untuk tutup sementara selama masa PPKM Darurat. Aturan serupa juga tertuang dalam SE Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang kegiatan perayaan Idul Adha yang berpotensi mengundang kerumunan.
Dalam hal ini, termasuk melarang kegiatan takbir keliling, baik arak-arakan dengan berjalan kaki maupun dengan kendaraan. ”Termasuk juga diatur soal pelaksanaan kurban. Untuk menghindari kerumunan, penyembelihan hewan kurban agar dilaksanakan di RPH,” terang Rosyad, Senin (12/7/2021).
Rosyad melanjutkan, mengingat jumlah kapasitas RPH yang terbatas, maka pemotongan hewan juga tetap dapat dilakukan di luar RPH, namun dengan penerapan prokes Covid-19 yang ketat. ”Kehadiran selain petugas pemotongan hewan qurban, dilarang,” tegasnya.
Lebih lanjut, Rosyad menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Perusahaan Umum Daerah Tugu Aneka Usaha (Perumda Tunas) Kota Malang dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ini.
Soal biaya, kata Rosyad sudah diatur di Peraturan Direktur Nomor 3 Tahun 2021. Namun di masa PPKM Darurat ini, Rosyad berharap ada kebijakan baru terkait keringanan biaya.
Terpisah, Direktur Pengawas Perumda Tunas, Elfiatur Roikhah, menjelaskan bahwa RPH yang ada di Gadang dan Cemorokandang sudah sejak lama melayani.
Layanan yang disediakan meliputi penyediaan hewan kurban, pemotongan dan pengulitan, belah karkas dan butchering, penimbangan dan pengemasan hingga pengantaran.
”Dengan layanan ini, pihak yang berkurban atau shohibul qurban ataupun panitia kurban dapat memilih apakah hanya memotongkan hewan kurban atau terima bersih,” terang Elfi.
Menurut Elfi, di RPH hewan kurban diproses sesuai syariah dan standar kesehatan. Elfi menjelaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemenag Kota Malang. ”Mengingat keterbatasan ruang pemotongan dan prosedur kesehatan yang diberlakukan secara ketat,” pungkasnya.