BOJONEGORO, Tugujatim.id – Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) resmi mengganti surat nikah fisik menjadi surat nikah digital mulai Agustus 2021.
“Kami di Kemenag memutuskan untuk menghentikan penerbitan kartu nikah fisik per Agustus 2021 ini. Sebagai gantinya, Kemenag telah meluncurkan kartu nikah digital,” ujar Kepala Subdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi KUA Ditjen Bimas Islam, Jajang Ridwan, dikutip dari situs Kemenag RI, Rabu (11/08/2021).
Nantinya, kartu nikah fisik yang tersisa saat ini di berbagai KUA akan segera dihabiskan.
“Dengan adanya kartu nikah digital ini, nantinya akan mempermudah pasangan pengantin membawa dokumen nikah agar mereka tidak perlu repot membawanya saat bepergian,” tuturnya.
Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kemenag Bojonegoro Abdullah Hafidz menuturkan, saat ini Bojonegoro sudah mulai menggunakan kartu nikah digital dan ke depannya akan menyeluruh di berbagai kecamatan.
“Dari bulan Mei sebenarnya Bojonegoro sudah menggunakan kartu nikah digital, tapi hanya beberapa kecamatan. Nantinya di seluruh kecamatan akan diterapkan hal sama, sambil menunggu habisnya sisa kartu nikah fisik terlebih dulu,” ujarnya.
Selain itu, nantinya layanan kartu nikah digital ini dapat diakses di semua Kantor Urusan Agama (KUA) di seluruh Bojonegoro yang telah terintegrasi dengan sistem informasi manajemen nikah (Simkah Web).
Adapun untuk teknis, nantinya setelah pasangan selesai melaksanakan akad nikah, kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail maupun nomor WhatsApp yang telah didaftarkan melalui Simkah. Abdullah melanjutkan, nantinya akan dikirimkan dalam bentuk tautan atau link ke e-mail maupun nomor WhatsApp masing-masing.
“Kemungkinan kartu nikah digital ini akan diterapkan bagi pasangan baru maupun pasangan lama, sehingga dapat mempermudah mereka apabila ingin membawa bukti nikah saat bepergian,” ujarnya.
Adapun cara mengurus kartu nikah digital oleh pasangan yang telah lama menikah, yaitu dengan datang ke Kantor Urusan Agama tempat menikah. Kemudian data pernikahan dimasukkan ke dalam web Sistem Informasi Manajemen Nikah (Simkah), dan selanjutnya kartu nikah digital akan dikirim melalui e-mail dalam bentuk soft file.